Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

KPU Bayar Honor PPK dan PPS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2015 tengah semringah. Setelah dilantik sejak Mei lalu, akhirnya mereka menerima honor kerja sebagai panitia ad hoc dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.

Pencairan honor tersebut dilakukan di Kantor KPU Banyuwangi secara bergelombang sejak Jumat (10/7) hingga hari ini (14/7). Pada pencairan honor tahap pertama masing-masing anggota PPK dan PPS menerima pembayaran honor kerja selama dua bulan, yakni  Mei dan Juni.

Sekretaris KPU Banyuwangi, A. Faruq Eriyono mengatakan, pembayaran honor sengaja dipusatkan di tingkat KPU. Sebab, para anggota PPK dan PPS harus  segera menerima hak mereka. Dikatakan, anggota PPK dan PPS tersebut telah melaksanakan tugas tahap persiapan pilbup 2015.

Tugas tersebut diantaranya, membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka memutakhirkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Di sisi lain, surat keputusan (SK) sekretaris PPK baru ditandatangani bupati.

Lantaran SK Sekretaris PPK baru ditandatangani, maka pencairan honor di  tingkat PPK tidak bisa segera dilakukan. “Karena butuh waktu untuk membuka rekening dan lain-lain. Kalau harus menunggu pembukaan rekening itu tuntas, bisa-bisa anggota PPK dan PPS tidak bisa menerima hak mereka sebelum Idul Fitri,”  ujarnya kemarin (13/7).

Sedangkan untuk tahap selanjutnya, kata Faruq, pencairan honor anggota PPK dan PPS akan  dilaksanakan di tingkat PPK. “Kedepan, pembayaran honor ini dilakukan di PPK,” kata dia. Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa  Pos Radar Banyuwangi, besar  honor yang diterima para anggota PPK dan PPS bervariasi,  tergantung jabatan anggota  tersebut.

Ketua PPK menerima honor sebesar Rp 1.250.000 per bulan, sedangkan anggota PPK menerima honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Sementara itu, ketua PPS  menerima honor senilai Rp 500.000 per bulan dan setiap  anggota panitia penyelenggara pemilu di tingkat desa/ kelurahan itu menerima honor sebesar Rp 450.000 per bulan. (radar)