BANYUWANGI, KOMPAS.com – Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, untuk Pemilu 2024 bertambah menjadi delapan.
Hal itu diputuskan oleh KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknik Penyelenggara, Ari Mustofa mengatakan, dapil di Banyuwangi resmi bertambah dari yang sebelumnya hanya lima.
Baca juga: Pro-kontra Rancangan Dapil di Sikka, KPU: Kami Berpedoman pada Aturan
“Benar sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah dapil berubah jadi delapan,” kata Ari, Selasa (7/2/2023).
Sedangkan untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap berjumlah 50 seperti pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Ari menyebutkan, sebelumnya, KPU Banyuwangi telah mengusulkan ke KPU soal tiga rancangan penataan dapil pada Pemilu 2024 sesuai masukan dari partai politik, warga dan ormas.
“Tiga skenario itu membagi 25 kecamatan di Banyuwangi menjadi beberapa dapil yang berbeda-beda,” terang Ari.
Dijelaskan, pada rancangan pertama jumlah dapil ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya, yakni lima dapil.
Pada rancangan kedua, jumlah dapil ditambah menjadi enam dapil. Sedangkan rancangan ketiga disusun dengan jumlah dapil yang lebih banyak, yakni jadi delapan.
“Melalui proses rancangan yang kami usulkan ke KPU RI, ternyata yang dipakai adalah rancangan 8 dapil,” ungkap Ari.