Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU: Tidak Ada Coblosan Ulang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Surat Suara yang Tertukar Tidak Masuk Hitungan

BANYUWANGI – Meski di lima tempat pemungutan su ara (TPS) di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, sempat ditemukan surat suara tertukar pada hari H pemilu Rabu (9/4), tapi KPU memutuskan tidak menggelar coblosan ulang. Keputusan tidak menggelar coblosan ulang itu berdasar rapat pleno komisioner KPU yang dihadiri Panwaslu dan pihak partai politik (parpol) ke marin malam (9/4).

Keputusan KPU Banyuwangi itu berdasar Surat Edaran KPU Nomor 306 Tahun 2014 yang datang Kamis malam. Dalam surat edaran itu, jika KPPS menemukan surat suara tertukar dan belum dilakukan penghitungan, maka su rat suara yang telanjur digunakan itu tidak dihitung. Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, kasus tertukarnya surat suara di lima TPS Desa Yosomulyo itu di temukan sebelum dilakukan penghitungan. 

Lantaran kasus itu terbongkar sebelum penghitungan, maka KPPS menghentikan pemungutan suara sejenak dan menggan ti surat suara yang tertukar itu.  Setelah surat suara pengganti tersedia, pencoblosan di lanjut kan kembali. Syamsul mengakui ada beberapa surat su ara tertukar yang telanjur ma suk kotak suara. Namun, itu tidak seberapa banyak.

Hasil pengecekan di TPS 05 di temukan lima lembar, di TPS 20 ditemukan 24 lembar, di TPS 18 sembilan lembar, di TPS 04 kosong, dan di TPS 07 di temukan 16 lembar. “Total surat suara tertukar yang masuk kotak suara sekitar 54 lembar,” ungkap Komisioner KPU,  Irfan Hidayat.  Jumlah DPT di lima TPS itu berkisar 400 hingga 500 orang. Di beberapa daerah lain, surat suara tertukar ditemukan pada saat proses perhitungan berlangsung, sehingga kesempatan KPPS mengganti surat suara tidak ada.  

Karena itu, untuk mengamankan suara warga harus dilakukan pencoblosan ulang. Namun, khusus kasus di Banyuwangi, surat suara tertukar ditemukan sebelum penghitungan, sehingga ada kesempatan mengganti surat suara yang tertukar itu. “Kita sudah membicarakan hal itu dengan semua parpol dan Panwaslu dalam rapat pleno.

Keputusannya, surat suara tertukar yang telanjur masuk kotak tidak dihitung,” ungkap ketua Pokja penghitungan suara KPU, Suherman. Keputusan tidak menghitung surat suara yang tertukar itu, kata Suherman, mengacu surat edaran terbaru yang dikeluarkan KPU pusat. Jumlah su rat suara tertukar tidak sebanding jumlah DPT di lima TPS itu. “Persentasenya kurang dari dua persen, DPT lima TPS itu sekitar 2.000 orang,” timpal Syamsul Arifin.(radar)

Kata kunci yang digunakan :