Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Lapas Banyuwangi Buka Wartel Khusus Bagi Warga Binaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan Lapas yang bebas HP dan narkoba. Sebagai pengganti HP, Lapas Banyuwangi membuka layanan Warung Telepon Khusus (Wartelsus) bagi warga binaan.

Dengan adanya wartel khusus tersebut, warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga tanpa harus membawa HP.

Kepala Lapas Banyuwangi, Ketut Akbar Hery Achyar mengatakan, wartel khusus tersebut ada di masing-masing blok termasuk di blok wanita. Wartel tersebut bisa diakses seluruh warga binaan jika sewaktu-waktu ingin berkomunikasi dengan keluarga.

“Di blok barat ada tiga wartel khusus dan di blok timur ada dua wartel dan blok wanita ada satu wartel,” ungkapnya, Selasa (26/2/2019).

Akbar Menuturkan, untuk mengawasi komunikasi warga binaan, seluruh wartel khusus yang berada di Lapas itu sudah disadap. Sehingga petugas bisa memantau komunikasi yang dilakukan warga binaan dengan lawan bicaranya yang ada di luar Lapas.

Lebih jauh Akbar menjelaskan, sejak awal bertugas di Lapas Banyuwangi, dirinya memang sudah berkomitmen untuk mencanangkan Lapas Banyuwangi yang bersih dari HP dan Narkoba.

Sebelumnya pihaknya telah memusnahkan sekitar 200 unit HP hasil razia selama tahun 2018. HP tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam akuarium.

“Pagi tadi kita lakukan razia dan dapat unit HP, langsung kita musnahkan,” tegasnya.

Akbar menyebut, keberadaaan HP di dalam Lapas merupakan sebuah bahaya. Sebab jika warga binaan memegang HP, maka warga binaan bisa dengan bebas berkomunikasi dengan siapapun termasuk dengan jaringan narkoba.

“Ini yang ingin kita penggal,” tegasnya lagi.

Untuk warga binaan yang kedapatan membawa HP ke dalam Lapas, jelas Akbar, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas.

“Mulai dari penempatan di ruang isolasi hingga penghilangan haknya untuk mendapatkan remisi, cuti bersyarat, maupun pembebasan bersyarat,” pungkasnya.