Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Banyuwangi di Bali Ditangkap

lecehkan-anak-di-bawah-umur,-pria-asal-banyuwangi-di-bali-ditangkap
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Banyuwangi di Bali Ditangkap
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

DENPASAR, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan menangkap seorang pria, berinisial MFEM (19), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap usai melancarkan aksi asusila terhadap dua anak gadis di bawah umur pada Kamis (1/8/2024).

“Setelah dilakukan interogasi intensif, MFEM mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi pelecehan sebanyak dua kali di hari yang sama dan korban berbeda,” kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming, 7 WN Nigeria Ditangkap di Bali

Ia mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku usai menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga di Perum Branda Mumbul Garden, Kuta Selatan.

Dalam rekaman CCTV itu, tampak pelaku mengenakan hoodie warna abu-abu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di gang perumahan tersebut.

Baca juga: 2 Pelajar di Bali Terlibat Prostitusi Online, Polisi Sebut akibat Pergaulan Bebas

Dari arah berlawanan, korban bersama temannya tengah berjalan di pinggir gang tersebut.

Pelaku tampak sepintas melihat korban dan langsung memutar balik kendaraannya membuntuti korban.

Setelah itu, pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan pelecehan seksual.

Mendapat perlakuan itu, korban bersama temannya langsung teriak histeris sembari berlari. Sementara itu, pelaku langsung tancap gas kabur dari lokasi.

Yudistira mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta berhasil menangkap pelaku di sebuah bedeng proyek di Jalan Darmawangsa, Kampial, Kuta Selatan, pada Sabtu (3/8/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian, Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Berkaca dari kasus ini, Yudistira menghimbau para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengajari anak untuk mengenali tindakan pelecehan dan berani melapor jika mengalami atau melihat kejadian serupa.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.