Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Lewat Kota Harus Izin

Aktivitas Penambang Liar masih Membabi Buta

BANYUWANGI – Gencarnya pemberitaan tambang liar tidak menyurutkan para pengusaha C meneruskan aktivitasnya. Kendati belum semua mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), mereka tetap melakukan penambangan.

Seperti yang terlihat di area penambangan batu di Desa Paspuan dan Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, kemarin. Kendaraan berat backhoc dan dump truck terlihat menggali dan mengangkut batu. Padahal, disebut-sebut lokasi tambang tersebut belum mengantongi izin.

Jawa Pos Radar Radar Banyuwangi belum berhasil menemui pemilik tambang. Namun, beberapa warga menuturkan legalitas penambangan itu sebatas mengantongi surat kreterangan dari Satpol PP. “Aktivitas tambang itu belum mengantongi advice planning (AP) dari Bappeda.

WIUP dan IUP juga belum punya. Yang dikantongi sebatas surat keterangan dari Satpol PP, ungkap warga yang enggan disebut namanya. Dibeberkan juga, bagi pengusaha tambang yang sama sekali belum punya IUP wajib mengajukan ke pemerintah provinsi.

Bagi pemohon yang izinnya masih di tingkat kabupaten sebaiknya segera dilimpahkan ke provinsi. Selain itu, bagi pengusaha yang IUP-nya dikeluarkan dari kabupaten tetap boleh beroperasi sampai IUP yang dikantongi habis masa berlakunya.

Sementara itu, lalu lalang kendaraan besar pengangkut batu dari Paspan terus berlanjut. Siang-malam dump truck terlihat mengangkut batu ke Pantai Boom. Keberadaan kendaraan itu menyebabkan arus kendaraan menjadi sedikit tersendat.

Kendaraan berat yang cukup mudah ditemukan menembus jalanan kota Banyuwangi adalah truk bermuatan pasir dan batu. Terkadang kendaraan bermuatan berat itu tidak didukung alat keselamatan yang memadai berupa terpal penutup muatan.

Pemandangan itu tentu saja membuat miris pengguna kendaraan lain. Menjawab kondisi tersebut, Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Amar Hadi Susilo mengatakan, kendaraan bermuatan berat boleh masuk jalanan kota dengan syarat.

“Ada toleransi bila mau masuk kota. Pemilik atau sopirnya wajib mengajukan izin resmi kepada pihak kepolisian,” bebernya. Izin itu berlaku secara periodik. Artinya, izin yang diberikan ada batas waktunya. Selain harus mengajukan izin, kendaraan bermuatan besar yang melintas juga wajib memiliki standar keselamatan.

Salah satunya menggunakan penutup atau terpal di  atas muatannya.  itu agar material yang diangkut terhindar dari risiko yang tidak diinginkan. “Muatan harus ditutup terpal,” tegas Amar. Sementara itu, jalan berliku permasalahan tambang dan galian tipe C terus menjadi isu hangat di Banyuwangi.

Seolah mencari terobosan atas masalah tersebut, pemerintah daerah bersama Polres Banyuwangi berencana mengundang seluruh pengusaha dan pemilik tambang dan galian tipe C tersebut. Tujuannya satu, yakni mencari solusi untuk semua pihak.

Rencananya, pertemuan antara pemerintah dan kepolisian bersama pemilik serta pengusaha tambang itu akan digelar siang ini di Gedung Vanita Paramitha Kencana. Pertemuan itu merupakan hasil tindaklanjut pertemuan pihak kepolisian dan pemerintah daerah di Rup atama Polres Banyuwangi kemarin.

Dalam koordinasi itu hadir Kepala BPPT Abdul Kadir dan Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama bersama jajaran. Kadir menjelaskan saat ini di Banyuwangi ada sembilan tambang yang mengantongi izin resmi.

Jumlah itu dirasa kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan material saat ini.  Masalahnya kini pengurusan perizinan tambang tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah provinsi.

Di situlah masalah muncul. Sebab, dari 21 tambang yang mengajukan izin tersebut, hingga kini belum ada yang izinnya terbit. Alhasil, kalau tambang yang tidak mengantongi izin itu ditindak secara represif, tentu saja berpotensi memunculkan kegaduhan. ]

Makanya, dia mewacanakan agar tetap ada toleransi terhadap beberapa tambang pasir agar tetap beroperasi. Syaratnya, mereka sudah mengurus atau sedang mengurus izin. “Bila tidak ada niat mengurus izin, silakan ditutup,” serunya.

Bastoni Purnama mendukung gagasan yang dilontarkan BPPT tersebut. Dia menegaskan, tambang yang sudah dalam proses kepengurusan izin bisa diberi toleransi. Bagi yang tidak punya izin atau belum mengurus, wajib ditertibkan.

“Kalau tidak ada izin baru ditertibkan,” tegasnya. Masalah itu rencananya juga akan dibawa ke forum penambang bersama kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan itu Bastoni berharap ada win-win solution atas masalah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Abdullah Azwar Anas buka suara terkait maraknya penambangan pasir dan batu (sirtu) di Banyuwangi. Mengantisipasi kejadian mengenaskan yang menimpa aktivis anti tambang pasir di Lumajang, Anas berharap para pengusaha tambang melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang sebelum warga sekitar melakukan protes.

Dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Banyuwangi Senin kemarin (5/10), Anas mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama. “Pak Kapolres oke untuk segera melakukan identiñlcasi terkait meluasnya penambangan pasir di Banyuwangi,” ujarnya kala itu. (radar)