Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Predator Anak di Banyuwangi, Gauli Gadis di Bawah Umur saat Menstruasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka AT, pelaku predator anak di bawah umur saat diperiksa penyidik Polsek Banyuwangi Kota. Foto : nusadaily.com

Perbuatan AT (35) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi Kota ini layak dikatakan sebagai predator anak. Bagaimana tidak, pria yang lama menduda ini tega menggauli gadis berusia 14 tahun saat korban dalam periode menstruasi.

Parahnya, aksi bejat tersebut tak hanya dilakukan sekali, melainkan hingga 4 kali dalam waktu sehari semalam. Alhasil, AT kini harus meringkuk di balik jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin menceritakan, kasus hubungan terlarang dengan anak di bawah umur ini bermula saat tersangka mengajak korban jalan-jalan. Kebetulan tersangka dan korban ini saling mengenal karena sama-sama menyukai musik.

“Kejadiannya pada hari Sabtu kemarin. Tersangka menghubungi korban melalui chat untuk diajak keluar. Semula, korban diajak jalan-jalan sempat membeli jajan dan minum di Plengsengan Pantai Boom,” kata Kapolsek Kusmin, Kamis 1 April 2021.

Saat malam datang, AT mengajak korban pulang dan menginap di rumahnya. Rupanya ia sudah memiliki niatan jahat untuk menggauli korban yang masih bau kencur. Bermodal bujuk rayu, ia memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Korban hanya bisa pasrah melayani hawa nafsu tersangka, meski saat itu kondisi korban tengah datang bulan. “Pada malam hari, tersangka menggauli korban dua kali. Pada siang keesokan harinya, tersangka kembali menggauli korban dua kali,” ungkap Kusmin.

Ibu Tersangka Tidak Mencegah

“Pada saat kejadian, ada ibunya tersangka. Kebetulan tersangka ini tinggal berdua dengan ibunya. Namun, ibunya kayaknya tidak terlalu memperhatikan mereka,” ungkap Kusmin.

Merasa puas akan nafsu bejatnya, tersangka lantas mengantar korban ke rumah temannya pada Minggu sore. Korban menghubungi keluarganya agar dijemput. “Saat pulang inilah, korban menceritakan peristiwa (persetubuhan) itu ke tantenya,” terang Kusmin.

Keluarga korban yang tak terima kesucian buah hatinya telah dinodai tersangka, langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Petugas langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan mengantarnya untuk menjalani visum.

Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk menggali apakah ada korban lainnya yang sudah menjadi mangsa tersangka.

“Kita jerat pasal 81 ayat (2) UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolsek Banyuwangi Kota ini. (ozi/aka)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/predator-anak-di-banyuwangi-gagahi-gadis-di-bawah-umur-saat-menstruasi.html