Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lima Polisi Bersaksi untuk Brigadir Sigit

SAKSI: Anggota Reskoba Polres Banyuwangi, M. Lukman, menunjukkan bukti dalam sidang dengan terdakwa Brigadir Sigit di PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SAKSI: Anggota Reskoba Polres Banyuwangi, M. Lukman, menunjukkan bukti dalam sidang dengan terdakwa Brigadir Sigit di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa oknum anggota polisi Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, berlangsung panas kemarin (16/10).

Lima anggota dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi dan anggota Polsek Cluring bersaksi mengenai keterlibatan terdakwa dalam peredaran obat terlarang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Elly Istianawati SH didampingi hakim anggota I Wayan Gede Rumega SH dan Teny Erma Suryathi SH, penasihat hukum (PH) terdakwa Kompol Sugiarto SH dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur dan Aipda Bambang Purwanto dari Bagian Hukum (Bagkum) Polres Banyuwangi tampak mati-matian membela kliennya.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto mendaftarkan tujuh anggota polisi untuk bersaksi. Tetapi, dari tujuh anggota itu, hanya lima orang yang hadir, yakni Muhamad Lukman, Umar Santoso, Risky Susanto, Dadang Effendi, dan Nur Rochim.

Dua saksi belum bisa hadir,” cetus Jaksa Djoko Susanto. Kelima saksi yang hadir di persidangan adalah anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi, kecuali Nur Rochim, anggota Polsek Cluring yang ikut datang saat menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu di bawah papan nama Gema Wisata di Dusun Sagad, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring “Saya ikut waktu menemukan BB di Desa Tamanagung,” cetus Lukman.

Dalam keterangannya, Lukman menyebut bersama timnya berangkat ke Desa Tamanagung untuk mengungkap peredaran narkoba setelah mendapat perintah atasannya. “Kita dapat informasi, Sigit akan mengedarkan narkoba,” katanya.

Untuk mengungkap peredaran narkoba tersebut, Lukman dan timnya mengawasi rumah Mukhlas, salah satu warga yang diduga akan melakukan transaksi dengan Brigadir Sigit. Sayang, Mukhlas sedang ti dak ada di rumah. “Perintah pimpinan, siapa pun yang datang ke rumah Mukhlas harus ditangkap,” ujarnya.

Lukman dan saksi lain mengaku dua hari dua malam mengintai sekitar rumah Mukhlas. Akhirnya, Mukhlas pulang dan menyampaikan bahwa telah tran saksi dengan Sigit sebesar Rp 2 juta. “Uang ditransfer melalui bank BCA,” cetusnya.

Berdasar keterangan yang diberikan Mukhlas, polisi akhirnya menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang diranjau di bawah papan nama Gema Wisata di Dusun Sagat, Desa Tamanagung. “Sabu yang kita temukan berat kotornya sekitar 2,04 gram,” jelas Lukman.

Keterangan Lukman itu sempat disoal Aipda Bambang dan Kompol Sugiarto sebagai PH terdakwa. Malahan, Kompol Su giarto sempat menanyakan orang yang memerintahkan memeriksa lokasi di bawah papan nama Gema Wisata itu. “Saya keberatan dengan pertanyaan PH yang mulia, karena saksi sejak awal sudah bilang diperintah pimpinan.” tegas Jaksa Djoko Susanto.

Keterangan empat saksi lain tidak beda jauh dengan keterangan yang diberikan M. Lukman. Apalagi, para saksi masih satu tim dengan Lukman di Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi. “Saya tidak ikut menangkap Sigit di rumahnya, karena saya berada di Sempu,” cetus Umar Santoso, saksi lain. (radar)