Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Limbah Potongan Kayu Diolah Jadi Veneer

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

limbahBANYUWANGI – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi rajin melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan atau unit usaha yang ada di wilayah Banyuwangi. Ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan pelaporan dokumen perusahaan, ketaatan terhadap izin pembuangan air limbah, pemenuhan jadwal pemeriksaan contoh air limbah secara berkala, pemenuhan batasan beban dan konsentrasi baku mutu air limbah.

Ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu tugas dan wewenang dari pemerintah daerah sesuai dengan amanat pasal 63 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009. Tinjau lapang tim pengawasan dan pengendalian BLH Banyuwangi beberapa waktu lalu dilakukan di Kecamatan Kalibaru mengunjungi perusahaan pengolahan kayu yang patuh dan taat pada sistem pengelolaan lingkungan yakni PT. Sejahtera Usaha Bersama (SUB) Kalibaru Manis Banyuwangi.

PT. SUB yang berdiri tahun 2007 memiliki 750 karyawan dan menjalin sistem kemitraan dengan 1300 orang yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Banyuwangi dan berhasil menjalankan program CSR lingkungannya. Yakni dengan membagikan bibit kayu sengon gratis sejumlah 500 ribu kepada masyarakat dan beberapa kelompok-kelompok tani yang tersebar di Banyuwangi. Plt. Kepala BLH, Husnul Chotimah mengatakan PT. Sejahtera Usaha Bersama (SUB) adalah contoh perusahaan yang patuh dan taat dalam pengelolaan lingkungan dan sesuai dengan program pemerintah.

PT SUB rajin melaporkan kewajiban dokumen setiap enam bulan sekali. Uji limbah satu bulan sekali dan uji udara tiap enam bulan sekaliflni patut dicontoh perusahaan yang ada di Banyuwangi, jelas Husnul. Husnul bangga kepada PT SUB karena melaksanakan program sedekah oksigen, karena limbah padat potongan kayu tidak di bakar namun diolah kembali menjadi veneer. Bahkan masyarakat sekitar di beri pelatihan gratis diajari membuat veneer dari limbah padat.

“PT SUB mampu menindak lanjuti dan melakukan arahan dan pembinaan yang telah diberikan BLH Banyuwangi.” ungkap Husnul. Husnul menambahkan PT SUB bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang lain di Banyuwangi, jika PT SUB bisa maka secara otomatis perusahaan-perusahaan lain bisa mestinya semua bisa karena sistem manajemen perusahaan sudah diperhitungkan tentang kewajiban perusahaan yang harus dilakukan sudah disusun dan direncanakan dengan baik.

Husnul berharap semua kegiatan besardi Banyuwangi bisa mematuhi peraturan sesuai dengan isi dokumen, yang telah disusun oleh pengusaha. Bagi perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi mulaisanisi administrasi, peringatan, teguran bahkan hingga pidana sesuai dengan peraturan undang-undang. Masyarakat juga bisa ikut ambil bagian yakni dengan mengawasi perusahaan itu apakah tetap konsisten atau tidak,” harap Husnul. Wafi. (radar)