Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Lingkungan Hidup Bukan Warisan tapi Titipan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PERUBAHAN lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini menjadi suatu yang menyentak pikiran. Bahkan, hangat di media massa, banyak pabrik di Banyuwangi yang masuk daftar black list gara-gara tidak mengolah limbah dengan baik, yang tentu itu akan merusak lingkungan hidup. Keruwetan tersebut membuat kita berpikir apakah kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sudah mengalami krisis.

Apakah selama ini pendidikan yang mengupayakan peningkatan kepedulian masyarakat masih kurang atau kurang optimal. Kita pun harus berpikir cara tepat yang harus ditempuh agar kepedulian masyarakat terhadap lingkungan meningkat. Permasalahan-permasalahan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup pun kini semakin banyak diperbincangkan, karena masyarakat sudah mulai menyadari kondisi lingkungan sekitar mereka yang semakin memburuk.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa kerusakan lingkungan terus terjadi? Jawa- bannya adalah tingkat kesadaran dan kepedulian yang rendah, juga ditunjang kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup. Problem perlindungan dan pengelolaan lingkungan tidak akan selesai dengan pemberlakuan undang-undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetapan suatu undang-undang yang mengandung instrumen hukum masih harus diuji dalam pelaksanaannya (uitvoering atau implementation).

Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan harus disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara menetapkan tujuan agar ditaati masyarakat. Di Indonesia, regulasi nasional telah memberlakukan UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan telah direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara redaksional, di UU baru terdapat perbedaan, yaitu adanya penegasan terhadap aspek perlindungan lingkungan hidup.

Secara prinsip, peraturan pe- rundang-undangan tersebut telah memasukkan keikutsertaan masyarakat dalam koridor perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Akan tetapi, ada kelemahan yang muncul, yaitu tidak diikuti peran negara dalam merumuskan tindakan partisipasi yang bersifat pencegahan (preventif ). Sehingga, karakter produk hukum yang ditampilkan masih bersifat represif. Gagasan pendidikan lingkungan dini merupakan ide yang terlupakan di dalam perumusan UU No. 32 Tahun 2009 sebagai sarana edukatif yang bersifat preventif.

Sebetulnya, gagasan tersebut perlu dimasukkan ke dalam substansi hukum, mengingat pendidikan merupakan jembatan negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya penyelamatan lingkungan sangat diperlukan untuk generasi sekarang dan generasi mendatang. Limbah atau sampah bisa diolah menjadi hal yang berguna bagi masyarakat. Bahkan, jika dikelola secara baik maka pengolahan sampah bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesehatan lingkungan.

Masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan limbah industri dan limbah keluarga. Lingkungan hidup bukanlah warisan para pendahulu, tapi titipan untuk generasi masa depan. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan harus selalu memberi kesempatan kepada generasi mendatang agar mampu memenuhi kebutuhannya.

Oleh sebab itu, pendidikan yang berbasis lingkungan hidup perlu diberikan kepada anak sejak dini. Dengan demikian, upaya-upaya pelestarian lingkungan dari generasi ke generasi tetap dapat berlang- sung dengan baik. Hal itu sangat penting mengingat kelestarian lingkungan hidup bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Upaya menjaganya secara berkesinambungan merupakan langkah yang memang harus dilakukan dalam mencegah berbagai persoalan lingkungan, termasuk bencana alam.

Pada dasarnya, peran pemerin- tah daerah dalam sistem otonomi daerah dapat menjadi jawaban atas kecemasan kita. Dengan sikap pro-aktif pemerintahan daerah, maka cita-cita pelestarian lingkungan hidup di Indonesia akan dapat terwujud melalui perda tentang pendidikan lingkungan hidup sejak dini. Itu sebagai upaya yang bersifat pencegahan (preventif) demi anak cucu kita nanti.

Sungguh bahagia rasanya apabila DPRD bersama bupati Banyuwangi mewujudkan gagasan yang terlupakan ini dalam sebuah tindakan tegas dan jelas, yaitu berupa sebuah perda. Jika harapan ini terwujud, maka Banyuwangi akan menjadi mercusuar secara luas dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan terkait kepedulian tehadap masa depan lingkungan hidup di Indonesia. Kita tunggu. *) Aktivis Nahdlatul Ulama. @radar