Pemkab Banyuwangi kini memiliki master plan atau rencana induk pengelolaan persampahan daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan persampahan daerah untuk jangka 20 tahun ke depan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif. Mulai dari membangun infrastruktur, melakukan edukasi, hingga tata kelola sampah.
“Kami juga ingin pengelolaan sampah di Banyuwangi memiliki payung hukum agar pelaksanaannya berkelanjutan. Maka dari itu kami menyusun master plan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1/2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan,” ujar Bupati Ipuk Selasa (23/1).
Bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA) melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai Pemerintah Norwegia, penyusunan master plan pengelolaan sampah itu akhirnya terbentuk.
Sebelumnya, Pemerintah Norwegia juga mendukung Banyuwangi melalui Project STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah Muncar. Juga Program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 84 ton per hari
“Selanjutnya master plan ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah. Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur guna menuju target dari master plan itu,” cetus Ipuk.
![]() |
Sementara itu, General Secretary Indonesia Solid Waste Association (InSWA) M Satya Oktamalandi menjelaskan bahwa salah satu detail yang ada dalam master plan itu adalah acuan pengelolaan sampah yang tak hanya untuk wilayah perkotaan tapi juga di tingkat desa.
“Di dalamnya juga memuat sarana prasarana yang dibutuhkan, jumlah, hingga lokasinya. Juga mengatur masalah kelembagaan di mana ada 12 OPD yang terlibat dalam penanganan sampah,” terang Satya.
Ia melanjutkan bahwa master plan itu disusun untuk jangka panjang dan sudah sesuaikan dengan RPJMD selama 5 periode. Di setiap periode ada program kerja yang disusun secara berkelanjutan.
“Masing-masing OPD sudah dibuatkan program penanganan sampahnya sehingga bisa menjadi rencana strategis dinas masing-masing. Kami juga telah memberikan program peningkatan kapasitas manajemen bagi semua OPD,” tegasnya.
Hingga saat ini, kata dia, masih dilakukan kegiatan pendampingan desa yang diikuti 14 desa dan 1 kelurahan. Tujuannya agar terwujud sistem pengelolaan persampahan yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa.
“Di antaranya kami melakukan edukasi pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan dari sumber, pengolahan di TPS meliputi pengolahan sampah organik melalui magot. Kemudian perlakuan pemilahan sampah yang outputnya ada anorganik bernilai jual, kemudian pengangkutan residu ke TPA,” katanya.
“Kami juga memberikan bantuan sarana prasarana, pengembangan kapasitas SDM, dan inisiatif khusus untuk penggeraknya,” pungkas Okta.
Simak Video “Pemkab Banyuwangi Komitmen Fasilitasi Anak Disabilitas“
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)