Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Menikah di KUA, Disuruh Bawa Kiai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TEGALSARI – Warga di wilayah Kecamatan Tegalsari banyak yang mengeluh karena sulitnya prosedur menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Diduga, hal itu dilakukan agar pernikahan dilakukan di rumah. Pernikahan di KUA tidak ditarik biaya.

Tetapi, bila akad nikah digelar di rumah pengantin, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu. “Nikah di rumah pengantin, aturannya membayar Rp 600 ribu,” cetus Muhamad Hadiq, salah satu pegawai Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Hadiq mengaku mendapat pengaduan dari warga kalau saat ini,menikah di KUA terkesan dipersulit. Sehingga, ini membuat warga jadi resah. “Warga mengeluh pelayanan di KUA,” ungkap Hadiq. Saat akan mendaftar nikah di KUA, jelas dia, ada warga yang mengaku oleh petugas diminta untuk menikah di rumah dengan menyiapkan kiai.

“Ingin nikah di KUA, tapi disuruh membawa kiai,” katanya. Kepala KUA Tegalsari, Marzuki, saat dikonfirmasi membantah telah mempersulit warga yang akan mengurus pernikahan. Pihaknya, juga tidak pernah menyarankan pernikahan di rumah pengantin.

“Pernikahan di KUA itu gratis,” cetusnya. Hanya saja, Marzuki mengakui bila pasangan pengantin itu menikah di rumah dan mengundang petugas KUA, itu memang dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. “Ini sudah ada aturannya, nikah di rumah pengantin biayanya Rp 600 ribu,” jelasnya.

Mengenai anjuran untuk membawa kiai sendiri, kata dia, itu perbandingan dengan daerah lain. Itu dilakukan untuk mengantisipasi oknum penghulu melakukan kenakalan saat bertugas. Selain itu, juga untuk antisipasi adanya gratifikasi. “Kalau KUA itu tugasnya mencatat pernikahan, namun jika ada pengantin yang meminta pasrah wali, kita juga melayani,” jelasnya. (radar)