Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Merasa tak Bersalah, Sigit Minta Bebas

ANGGAP TUNTUTAN CACAT: Brigadir Sigit membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim PN Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
ANGGAP TUNTUTAN CACAT: Brigadir Sigit membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim PN Banyuwangi
ANGGAP TUNTUTAN CACAT: Brigadir Sigit membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim PN Banyuwangi

BANYUWANGI – Sigit Dwi Susanto, 28, oknum anggota polisi yang tersangkut kasus narkoba, kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Anggota Polri berpangkat Brigadir itu diberi kesempatan membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa (pleidoi).

Dalam pleidoi itu, Sigit bersikukuh tidak merasa bersalah. Apa yang dia lakukan semata-mata melaksanakan tugas undercover dari Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur untuk menangkap seorang pengedar narkoba di Banyuwangi. “Saya tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Sigit dalam pleidoinya.

Saat membacakan tuntutan pada Kamis (6/12) lalu, ungkap dia, jaksa menyebut apa yang dia lakukan dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Saya tidak sependapat dengan ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati didampingi dua hakim anggota I Wayan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi Lebih jauh Sigit mengungkapkan, apa yang di lakukan Satnarkoba Polres Banyuwangi mulai proses penangkapan hingga pemeriksaan dianggap tidak sah dan tidak profesional.

Karena proses di satnarkoba tidak sah, maka persidangan yang di lakukan atas dirinya juga tidak sah. “Proses di reskoba cacat hukum,” tandasnya. Sigit membeber sejumlah proses yang dianggap tidak profesional. Dia mengungkapkan, penjelasan bahwa dirinya sedang melaksanakan tugas tidak ditanggapi, air kencing yang akan dites urine tidak boleh dibawa sendiri, kanitnya di Subnit Narkoba Polda Jawa Timur tidak boleh mendampingi. Terakhir, tidak ada bukti saat dirinya ditangkap. “Saya minta tes urine di labfor Polda Jawa Timur, tapi tidak pernah dikabulkan,” ungkapnya.

Lantaran dianggap cacat hukum dan tidak profesional, Sigit meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan. “Bila majelis hakim memiliki kesimpulan lain, saya mohon di putus berdasar kearifan dan keadilan,” pintaya. Pembelaan senada juga disampaikan penasihat hukum Brigadir Sigit dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Kompol Sugiarto dan rekan. Saat membacakan pleidoi, Sugiarto menganggap dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU tidak memenuhi unsur-unsur, sehingga tidak sah secara hukum. “Terlalu memaksakan,” sebutnya.

Perkara yang dihadapi terdak wa, jelas dia, terlihat seperti di rekayasa. Keterangan saksi Muklas yang dianggap pembeli dalam kasus peredaran narkoba, dalam kesaksiannya memesan 5 gram sabu-sabu. Tapi, yang ditemukan di Dusun Sagat, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, ternyata hanya 2,4 gram. “Dalam fakta-fakta di persidangan, tidak ditemukan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Dari fakta itu penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba. Minta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009,” pintanya. Selain itu, para penasihat hukum juga minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuduhan, dan melakukan rehabilitasi atas nama baik terdakwa. “Kami juga mohon majelis hakim agar terdakwa di bebaskan dari tahanan,” pintanya.

Sementara itu, suasana panas di dalam ruang sidang utama itu terasa hingga luar sidang. Di luar ruang sidang, sejumlah pengunjung dan aktivis dari DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menggelarorasi di halaman PN Banyuwangi. Dalam aksi itu, mereka meminta majelis hakim menghukum Brigadir Sigit seberat-beratnya. “Sigit telah mencemarkan nama baik polisi, maka layak dihukum berat,” desak salah seorang pendemo, Sudiyono alias Cak No, dalam orasinya. (radar)