Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Mulai Bongkar Bangunan Tepi Rel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mulaiKALIBARU – Ratusan bangunan milik warga yang berdiri di sepanjang tepi rel kereta api (KAI) di Kecamatan Kalibaru, mulai dibongkar oleh para pemiliknya. Pembongkaran dilakukan setelah pihak PT KAI, Daops IX Jember mengeluarkan surat perintah pembongkaran kepada warga beberapa waktu lalu. Sejak dua bulan yang lalu PT KAI memberikan peringatan berupa surat yang isinya meminta kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan rumahnya, karena dianggap menghalangi pandangan kereta api.

Pantauan wartawan koran ini menyebutkan, pembongkaran bangunan di sepanjang tepi rel KA tersebut dilakukan oleh warga sendiri. Kebanyakan bangunan tersebut jaraknya memang terlalu dekat dengan rel KA. Rata-rata bangunan yang dibongkar oleh warga mencapai separo rumah penduduk. Kebanyakan adalah bagian dapur dan kamar mandi. Sehingga warga hanya tinggal di separuh tempat tinggal mereka.

Hanifah 43, warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, yang sudah empat hari lalu membongkar rumahnya di tepi rel KAI, mengaku terpaksa membongkar bangunannya tersebut karena ada surat dari PT KAI Daops IX Jember. “Punyak saya kena 1,5 meter memanjang dan biaya harus ditanggung sendiri, ”ujar perempuan yang sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut. Hanifah menuturkan, sudah ada sebulan ini warga mulai membongkar bangunannya.

Sebab, dalam surat itu tertulis akhir bulan April ini bangunan harus sudah mundur sejauh 6,5 meter dari poros rel , “Sudah ada tanda cat warna merah untuk menentukan batas yang dibongkar,” pungkasnya. Sekadar diketahui, PT KAI Daops IX Jember akan menertibkan bangunan yang berdekatan dengan rel. Semua bangunan yang melebihi radius enam meter dari as rel akan dirobohkan. Sesuai dengan ketentuan PT KAI, bangunan di sisi kanan dan kiri rel tidak boleh melebihi radius minimal enam meter dari as rel.

Sebab, bangunan yang melebihi radius enam meter akan mengganggu jarak pandang masinis. Untuk keselamatan bersama, maka kita putuskan untuk menertibkan bangunan di sekitar rel yang melebihi radius enam meter dari as rel,” ungkap Kepala Humas  PT KAI Daops IX Jember, Gatut Setiyatmoko kala itu.  Penertiban bangunan yang mepet rel, lanjut Gatut, akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, pihaknya sedang berkonsentrasi menertibkan bangunan yang ada di sepanjang rel KA Jember. (radar)