Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mulai Gemar Mencuri sejak Istri Hamil

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mulaiImpitan ekonomi membuat Hakim Junaidi Iskandar, 19, nekat mencuri. Ironisnya, perbuatan warga Dusun Muncar, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, itu digeluti sejak pengantin baru.

POLISI menetapkan Hakim Junaidi Iskandar, 19, sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian barang elektronik di wilayah hukum Polsek Muncar. Korbannya bukan satu orang, mengingat pelaku pernah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Sejak Sabtu lalu (4/5) hingga kemarin dia harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muncar. Ketika diperiksa penyidik, beberapa kali dia menundukkan kepala. Raut wajah pemuda kelahiran 1992 itu tampak lesu.

Tangan kanan berulang kali mengusap rambutnya yang hitam. Penyesalan tampaknya benar-benar dirasakan pemuda tersebut. Sebab, dia baru pertama kali berurusan dengan pihak berwajib. Yang membuatnya lebih terpukul, lelaki berperawakan kurus itu termasuk pengantin baru. Bayangkan, eksekutor utama pencurian barang elektronik itu masih baru sebulan membangun rumah tangga. Pemuda itu pun harus meninggalkan istrinya di rumah seorang diri.

Celakanya, kini sang istri tengah hamil muda. Pria berkulit sawo matang itu menceritakan panjang-lebar mengenai kehidupannya sehari-hari. Dia tergolong keluarga miskin. Kondisi itulah yang membuat dia tidak bisa melanjutkan sekolah hingga ke tingkat SMA. Hakim hanya bisa bekerja seadanya. Tanpa keterampilan yang cukup, dia bekerja sebagai buruh cuci motor di Kecamatan Muncar.

Dia menyebut, penghasilannya jauh dari kata cukup. ‘’Saya sehari dapat bayaran Rp 8 ribu, ya bisa lebih kalau ramai,” ungkapnya. Kepada koran ini, dia mengaku menjadi tukang cuci motor sejak sebelum menikah, yakni sekitar dua bulan lalu ‘’Saya kerja di cucian motor itu baru dua bulan,” ceritanya dengan suara datar. Dia mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi. Hasil curian tidak digunakan berfoya-foya, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

‘’Saya gunakan membeli keperluan rumah untuk istri,” terangnya. Perbuatannya itu tidak pernah diceritakan kepada istri. Dia beralasan, istri jangan sampai tahu tentang tindakan kriminalnya. ‘’Istri saya tidak pernah saya beri tahu. Yang penting, istri saya senang. Karena istri saya sedang hamil sebulan,” katanya sambil terisak. Istrinya hanya mengetahui dirinya sebagai buruh cuci motor. Sang istri tidak pernah memperdulikan pekerjaannya itu. Istrinya ikhlas menerima uang berapa pun. ‘’Istri saya nggak aneh-aneh.

Berapa pun uang yang saya kasih, gak dimasalahkan,” terangnya. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Hakim pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatannya itu. ‘’PS yang saya curi itu punya teman saya. Saya sangat menyesal,” ujarnya. Sejak ditahan, dia terus memikirkan sang istri dan orang tuanya. Sebab, saat ini orang tuanya sedang sakit. ‘’Bapak saya menderita tumor. Tapi, saya tidak bisa merawat bapak.

Nggak tahu kapan saya bisa pulang,” ulasnya. Kepada sang istri, dia berpesan agar belahan jiwanya itu menjaga diri baik-baik di rumah. Kedua bola matanya tampak berlinang saat menerima pesan sang istri saat menjenguk ke sel tahanan. ‘’Istri saya meminta saya supaya sabar dan banyak membaca istighfar,” katanya menutup pembicaraan. Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Muncar berhasil membongkar sindikat pencurian barang elektronik.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, mulai eksekutor hingga penadah. Tiga tersangka itu adalah Hakim Junaidi Iskandar, 19, Burhanudin, 20, dan Sugianto, 32. Semua tersangka tinggal di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Polisi menetapkan Hakim Junaidi Iskandar sebagai tersangka utama dan dua nama lain sebagai penadah. Terbongkarnya kasus itu bermula saat polisi menerima laporan adanya pencurian play station 2 (PS) milik Dimas Purnomo, 19, tetangga tersangka pada 3 Mei. (radar)