Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngaku Guru, Pria 53 Tahun Cabuli Siswi SMK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang siswi sebuah SMK di Purwoharjo, Banyuwangi menjadi korban pencabulan. Beberapa bagian tubuh gadis berinisial NI (17), ini digerayangi seorang pria yang mengaku sebagai guru.

Dia juga sempat diimingi sejumlah uang untuk melayani nafsu bejat sang pelaku yang bernama Yoni Kristiyono alias Edi, (53), warga Dusun Yosowilangun, Desa Jajag, Kecamatan  Gambiran.

Pencabulan ini dialami NI pada Kamis (13/9/2018). Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Karena merasa tidak kenal dengan pelaku, korban sempat bertanya siapa pelaku. Selanjutnya pelaku mengaku seorang guru yang juga teman akrab salah seorang guru korban.

Merasa korban sudah percaya, pelaku mulai menyampaikan akal bulusnya. Pelaku menawari korban untuk menyanyi di sebuah even promo sebuah produk sepeda motor di wilayah Tegalsari. Kebetulan korban memang penyanyi  yang sering mengisi acara promosi berbagai produk.

“Korban yang percaya pelaku seorang guru akhirnya mengiyakan tawaran pelaku untuk menyanyi,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya melalui KBO Iptu Hadi Waluyo, Selasa (18/9/2018).

Awalnya, korban dibonceng menuju ke arah Tegalsari. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengalihkan arahnya. Alasannya, acara promosi sudah berpindah tempat. Akhirnya pelaku membawa korban ke bukit Teletubbies di kawasan hutan jati bukit kapur Purwoharjo.

 

Di tengah hutan, pelaku berhenti dengan dalih hendak buang air kecil. Korban menunggu di atas motor. Sejurus kemudian, pelaku datang. Lalu, menggerayangi korban. Korban meronta. Namun, pelaku makin beringas.

Pelaku terus berusaha memaksa korban untuk melayaninya. Kali ini dia mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya. Meski demikian, korban tidak kehilangan nyali. Dia merebut pisau tersebut dan membuangnya. Sambil terus berusaha meraba korban, pelaku sempat menyampaikan dirinya masih menyimpan pisau lain.

Korban berhasil menyelamatkan diri setelah seorang temannya datang menjemput ke lokasi. Teman korban datang setelah menerima pesan Whatsapp dari korban sebelum HP korban dirampas pelaku. Pesan tersebut dikirim korban saat pelaku melakukan aksinya.

Hadi menyebut, kejadian  ini baru dilaporkan korban ke polisi keesokan harinya. Setelah menerima laporan, Polsek Purwoharjo langsung berkoordinasi dengan resmob Polres Banyuwangi untuk menyelidiki kasus ini.

“Pelaku sempat kami pancing untuk mengetahui keberadaannya. Akhirnya dia berhasil kami tangkap di sekitar perempatan Karetan,” bebernya.

Kini tersangka dijebloskan dalam rumah tahanan Polres Banyuwangi. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah pisau dapur, satu sepeda motor Yamaha Nmax Black sebagai sarana tindak pidana, satu unit HP, dan pakaian korban.

“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.