BANYUWANGI, KOMPAS.com – Remaja perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh teman dekatnya.
Kini, pelaku kekerasan seksual berinisial RD (23) itu sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan, kasus pencabulan itu bermula ketika korban mengalami masalah dalam keluarga dan hendak mencurahkan isi hatinya.
Saat itu, Minggu (9/7/2023), korban menghubungi pelaku meminta tolong untuk dicarikan tempat menginap. Pelaku sempat menawari korban untuk tidur di rumahnya, namun korban menolak.
“Namun tawaran ini ditolak,” kata Junaedi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Timbun 5 Ton Solar Subsidi, 2 Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi
Selanjutnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan tempat menginap di hotel. Permintaan itu pun disetujui oleh pelaku.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya berboncengan menuju ke salah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Srono.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalur Selatan ke Banyuwangi Dicabut, Pengendara Bisa Lewat Situbondo
Setibanya di hotel tersebut, pelaku langsung memesan kamar hotel. Saat berada di dalam kamar hotel itu, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Pelaku merayu agar korban mau berhubungan badan. Namun, korban menolak.
Pelaku terus memaksa korban hingga terjadi kasus pencabulan itu.