Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nikahi Bocah SD, Pria Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Pria berinisial NW asal Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. NW dilaporkan ke polisi atas dugaan telah menikahi bocah SD yang masih berusia 12 tahun.

Dilansir dari TIMES Indonesia, atas laporan polisi bernomor LP.B/254/VII/RES.1.24/2020/JATIM/RESTA BWI tanggal 13 Juli 2020, tersangka NW resmi ditahan di Polresta Banyuwangi.

“Laporan tersebut sudah kita tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Reskrim M Solikin Fery seperti dilansir dari TIMES Indonesia, Selasa (14/7/2020).

Tersangka NW dilaporkan ke polisi oleh orang tua kandung si bocah, atas dugaan pernikahan siri yang dilakukannya tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.

Saat ini tim penyidik Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kasus ini lebih dalam.

“Tersangka sudah kita tahan, saat ini kita masih lakukan proses penyidikan lebih mendalam,” kata AKP Fery.

Atas dugaan menikahi bocah SD berusia 12 tahun ini, NW dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.