Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Oknum Guru SD Terancam 3 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Penyidik Polsek Purwoharjo masih terus mengusut kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum guru SD Agus Mustofa, 33, warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo dengan korban muridnya sendiri berinisial NR, 13.

Dalam pengusutan ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf D dan/atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).” Ancamannya itu minimal tiga tahun penjara,” cetus Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Bripka Johanes Tandere.

Menurut Johanes, dalam pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Oknum guru ini juga mengaku yang membuat muridnya hamil. “Perbuatan itu dilakukan di sekolah dan di luar sekolah,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi Henik Setyorini mengatakan pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi, terus memantau kondisi kesehatan korban. “Korban sempat mengalami gangguan psikis dan kebingungan,” cetusnya.

Setelah mendapat pendampingan dan arahan untuk kepastian masa depan yang aman, korban terlihat lebih tenang dan siap menghadapi proses hukum yang berlangsung. “Kami bersama P2TP2A secara intensif mendampingi, termasuk saat menjalani visum hingga ke aparat penegak hukum,” katanya.

Secara keseluruhan, jelas dia, kondisi kesehatan NR dinyatakan cukup baik. Dinsos PPKB Banyuwangi memastikan korban akan mendapat dukungan penuh dari kelompok sebayanya melalui 142 Forum Anak Desa. Bahkan di desa tempat korban tinggal, sudah diberi pengarahan agar memberikan ruang bersosialisasi yang normal. “Ada 142 Forum Anak Desa dan 23 Forum Anak Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, mereka sudah teredukasi untuk memberi dukungan kepada korban seperti NR,” ujarnya.

Mereka itu, lanjut dia, sudah terlatih untuk menjadi pelopor dan pelapor. Sehingga, pihaknya memastikan korban akan bisa hidup normal di masyarakat. “Yang dialami NR tidak seharusnya terjadi, saya berharap program pojok curhat yang sudah dibentuk di sekolah bisa dioptimalkan sehingga anak mau melaporkan kejadian apapun yang mereka alami,” harapnya.

Menurut Henik, kekerasan ataupun pelecehan seksual yang terjadi pada anak, kerap dilakukan oleh orang terdekat. Berdasarkan data di Dinsos PPKB Banyuwangi, sepanjang Januari hingga Rabu (17/5), kekerasan berbasis seksual, perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan baik dalam lingkup rumah tangga maupun di luar rumah tangga yang menimpa anak-anak di Banyuwangi sebanyak 21 kasus. “Saya berharap angka ini tidak kembali bertambah, ayo kita cegah bersama,” ajaknya.

Sebagai langkah antisipasi, saat NR merasa tidak nyaman tinggal di lingkungan keluarga dan desa, korban itu bisa tinggal di rumah aman. “Pemkab Banyuwangi sudah menyediakan rumah aman bagi anak-anak korban kekerasan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, dunia pendidikan kembali tercemar. Seorang guru SD, Agus Mustofa, 33, asal Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, ditangkap polisi karena diduga telah menghamili muridnya yang masih kelas VI.

Gara-gara ulah gurunya yang tidak patut itu, korban berinisial NR, 13, itu kini hamil enam bulan. Sedang pelaku untuk sementara harus meringkuk di ruang tahanan polsek setempat sambil menjalani pemeriksaan. “Pelaku sudah kita amankan,” cetus Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan.(gas/abi)

source