Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Operator Pelayaran Ketapang-Gilimanuk Sepakat Hapus Fee Sopir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

operatorTetap Ada Kapal Full dan Kapal Melompong Walau sudah ada kesepakatan antar-operator pelayaran agar tidak memberikan fee kepada pengguna jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, tapi praktiknya masih jauh dari harapan. Beberapa operator pelayaran masih mengumbar fee demi menarik calon penumpang  sebanyak mungkin. Apa langkah berikutnya?

PADA 16 Januari 2014 lalu Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), PT. ASDP Indonesia Ferry (PT IF) Ketapang, perusahaan ka pal pelayaran, bersama Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Ketapang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan yang diteken bersama itu, operator pelayaran tidak akan memberikan fee kepada pengguna jasa kapal penyeberangan.

Selain itu, perusahaan pelayaran juga bersepakat memberikan sanksi kepada kapal yang mokong dan tetap memberikan fee kepada pengguna jasa. Yang terbukti memberikan fee, operator kepala sepakat mengeluarkan kapal tersebut dari jadwal pelayaran. Sanksi dikeluarkan dari jadwal itu di la kukan secara berjenjang. Sanksi paling ringan adalah dikeluarkan dari jadwal selama satu  minggu. Jika mengulangi lagi, kapal yang bersangkutan dikeluarkan dari jadwal selama dua minggu.

Mendapat sanksi dua minggu masih tetap mengabaikan, maka kapal tersebut akan dikeluarkan dari jadwal selama satu bu lan. Selain sanksi satu bulan, kapal itu akan dilaporkan kepada Kementerian Per hubungan RI agar mendapat tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.  Walau belum berumur satu bulan, tapi kesepakatan sudah diabaikan. Pihak Gapasdap mencatat, walau sudah ada kesepakatan tidak memberikan fee, praktik nya masih berlangsung.

Salah satu indikasinya, masih ada beberapa kapal yang selalu full penumpang dan ada pula kapal yang selalu kosong melompong. Penumpang kapal belum terdistribusikan secara merata kepada semua kapal yang tersedia di pelabuhan landing craft machine (LCM). Pengguna jasa masih ada yang pilih-pilih kapal saat menyeberang karena pengaruh iming-iming fee dari perusahaan pelayaran.

“Sekarang OPP sedang mengevaluasi beberapa operator pelayaran yang terindikasi memberikan fee setelah ada kesepakatan,” tutur Ketua Gapasdap Ketapang, Helmi Abdullah. Karena kesepakatan 16 Januari 2014 itu di nilai kurang efektif menghentikan praktik pem berian fee, maka Gapasdap bersama OPP dan Polsek Kawasan Tanjung Wangi mem buat kesepakatan baru Rabu (29/1) lalu. Dalam kesepakatan baru itu, mereka tidak hanya sepakat tidak memberikan fee, tapi juga sepakat tidak melakukan pengondisian terhadap calon penumpang.

Kesepakatan tidak memberikan fee dianggap sulit dibuktikan. Karena sulit di buktikan, maka pihak OPP bersama kepolisian tidak bisa melakukan tindakan sesuai kesepakatan yang dibuat bersama itu. Karena sulit dibuktikan, maka redaksi dalam kesepakatan baru bukan dilarang memberikan fee lagi, tapi tidak boleh melakukan pengondisian penumpang. Kesepakatan baru itu dinilai lebih mudah di buktikan.

Apalagi fee yang diberikan kepada pengguna jasa dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ada kalanya fee baru diberikan di atas kapal saat pengguna jasa akan turun. Ada pula yang diberikan sebelum masuk pelabuhan. Penindakan terhadap pelanggaran itu akan dilakukan pihak OPP yang di beckup penuh aparat kepolisian. Kesepakatan itu dibuat guna menciptakan per saingan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sehat dan tidak terjadi monopoli. (radar)