BANYUWANGI – Fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi beberapa bulan belakangan membuat tarif angkutan umum kacau. Sejumlah angkutan umum nekat menaikkan tarif secara sepihak tanpa menunggu keputusan pemerintah.
Pemililik dan sopir angkutan umum menaikkan tarif untuk menyesuaikan dengan harga BBM yang baru. Tarif angkutan kota (angkot) naik sekitar Rp 1.000. Penumpang anak sekolah naik menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000 dan penumpang umum naik menjadi Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 6.000.
“Saya dan teman-teman sopir lain sepakat menaikkan tarif untuk menyesuaikan dengan harga BBM baru,” kata Basuni, salah seorang sopir angkot. Ketua organda Banyuwangi, Fafan Luwika mengatakan, tarif yang digunakan angkutan umum saat ini sedang kacau.
Tidak hanya angkot, hal yang sama juga terjadi pada angkutan bus dan truk “Beberapa memang mengubah tarif demi menyesuaikan harga BBM yang baru,” ujarnya. Fluktuasi harga BBM, Fafan, menyulitkan Organda menentukan tarif.
Sebab, harga BBM menjadi komponen utama sebagai penentu besaran tarif angkutan. Terhitung mulai November 2014 hingga Januari 2015, Organda bersama instansi terkait telah dua kali mengkaji tarif angkutan umum guna menyesuaikan dengan harga BBM terbaru.
Bersamaan dengan itu pula, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan besaran tarif angkutan umum disahkan. “Baru saja SK Bupati tentang kenaikan tarif angkutan ditetapkan, harga BBM turun, akhirnya instansi terkait mengkaji ulang untuk menyesuaikan turunnya harga BBM tersebut,” ujarnya.
Surat keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor 188/128/ KEP/429.001/2015 tentang penetapan tarif angkutan umum menyusul turunnya harga BBM baru disahkan pada 17 Februari lalu. Namun tidak lama setelah dilakukan revisi SK bupati itu, tiba-tiba harga BBM turun dan naik lagi pada awal April.
Kepala Dinas Perhubungan, Suprayogi, melalui Kabid Perhubungan Darat, Harry Iswadi mengatakan, untuk menentukan besaran tarif angkutan utnum, pemerintah daerah tidak hanya mengacu pada kondisi harga BBM.
“Untuk menetapkan besaran tarif angkutan umum pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah pusat,” jelasnya. Selama ini, dua SK Bupati yang telah ditetapkan juga didukung oleh rekomendasi pusat.
Menanggapi kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak, Harry mengaku akan melakukan penertiban. Harry menyebutkan, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SB) No 13 Tahun 2015 Tentang Tarif angkutan Umum Kelas Ekonomi pada 31 Maret lalu.
Dalam SE tersebut dijelaskan kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian harga BBM tidak mengakibatkan perubahan besaran tarif angkutan umum yang signifikan. Sehingga tarif angkutan umum kelas ekonomi tidak mengalami perubahan.“Kami akan menertibkan penyredia jasa transportasi yang menaikkan tarif secara sepihak,” pungkasnya. (radar)





