Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Para Kiai Bahas Hukum Air Limbah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TEGALSARI – Pencemaran air yang terjadi di sungai Karangdoro, Kecamatan Tegalsari akibat limbah pabrik gula Glenmore, menjadi bahasan menarik dalam forum bahtsul masail di Pondok Pesantren Darussalam, Blokagung, Desa  Karangdoro, Kecamatan Tegalsari  kemarin (22/2).

Dalam forum yang diikuti puluhan kiai dari 32 pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi dan Madura, para mubahitsin (peserta) menanyakan berbagai persoalan fikih yang sedang terjadi  di masyarakat, salah satunya hukum air yang tercemar untuk bersuci.

Salah satu panitia yang juga peserta, KH. Ali Asikin, mengatakan dalam pembahasan hukum air limbah peserta tidak memiliki contoh air karena kini sudah tidak ada. Maka, terang dia, pembahasan  mengerucut pada hasil umum air limbah. “Untuk pembahasannya yang umum saja,” jelasnya.

Salah satu hasilnya pembahasan itu, terang dia, jika kondisi air itu cukup parah, maka diputuskan tidak bisa digunakan untuk bersuci.  Ukuran parah yang dimaksud itu, ketika air berubah dari sifat aslinya, seperti warna, rasa, dan aroma.  “Kalau salah satu sifat rusak, maka tidak bisa dibuat untuk bersuci,”  ungkapnya.

Pembahasan itu, menurut salah satu pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Blokagung, itu selama ini sering ditanyakan warga, terutama  saat terjadi pencemaran air di sungai Karangdoro. “Saya itu kalau mengaji  di kampung dekat sungai, sering  ditanya masalah ini (air yang tercemar),” ungkapnya.

Dia menegaskan pertanyaan  seputar air limbah ini, murni karena kondisi di lapangan, tidak dikaitkan dengan asal limbah atau pun penyebab limbah terjadi. “Murni bahas airnya, tidak ada kaitannya dengan itu (pabrik gula),” jelasnya. (radar)