Pansus DPRD Minta Eksekutif Membatalkan
BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum DPRD minta eksekutif tidak ragu untuk mencabut kebijakan parkir berlangganan Pansus beralasan, kebijakan parkir berlangganan tersebut tidak layak dilanjutkan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Pansus Raperda Jasa Umum DPRD, Basir Khadim mengatakan, hasil konsultasi pansus dengan Kemendagri dan Menteri Keuangan RI diperoleh penjelasan bahwa kebijakan parkir berlangganan yang dilakukan beberapa daerah secara hukum.
Sebab, hingga saat ini kebijakan itu belum memiliki dasar hukum berupa UU, PP, Perpres maupun payung hukum yang lain. Satu-satunya payung hukum yang di gunakan melaksanakan kebijakan itu hanya berupa perda dan SK gubernur saja.
Karena itu, dasar hukum kebijakan penarikan retribusi parkir berlangganan secara hukum lemah. Revisi Perda 12 tahun 2011, merupakan amanat dari undang-undang (UU) dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi.
Karena itu, pansus sempat melontarkan dua opsi untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir, yakni meningkatkan tarif parkir berlangganan atau penarikan retribusi parkir dilakukan setiap kali kendaraan parkir di tepi jalan umum.
Namun, berdasar hasil kajian pansus, kata Basir, opsi menaikkan tarif parkir berlangganan tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab tidak ada cantolan hukum penerapan parkir berlangganan tersebut.
“Maka, kalau parkir berlangganan di pertahankan dan tarifnya dinaikkan, bisa menimbulkan masalah hukum,” ujarnya kemarin (28/8). Karena itu, Basir mendesak pihak eksekutif mencabut parkir berlangganan di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.
“Dasar hukum parkir berlangganan tidak ada, maka apa pun alasannya harus dicabut. Eksekutif, khususnya bupati jangan ragu- ragu,” cetusnya. Di sisi lain, untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir Basir mengusulkan agar sementara waktu pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Banyuwangi dilimpahkan kepada pihak ketiga dengan mekanisme lelang.
“Dengan catatan, nilai lelang pengelolaan parkir itu harus lebih tinggi dibandingkan perolehan PAD dari parkir selama ini, yakni hanya Rp 12,3 miliar. Mengingat banyaknya kendaraan yang ada di Banyuwangi, kami yakin banyak pihak yang bersedia,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Saat pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga, imbuh Basir, Pemkab Banyuwangi bisa menyiapkan peranti penarikan parkir berbasis teknologi informasi (TI). Penarikan parkir berbasis TI tersebut diperlukan untuk mencegah kebocoran hasil penarikan retribusi parkir.
Seperti diberitakan, parkir berlangganan yang diterapkan di Banyuwangi mulai 2011 berpotensi dihentikan mulai tahun depan. Pansus Retribusi Jasa Umum DPRD Banyuwangi, melontarkan wacana mengubah skema penarikan retribusi parkir di kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini. (radar)