Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pasang Papan Larangan Bayar Parkir

Untuk melindungi warga dari pungutan liar, DPRD meminta eksekutif memasang papan larangan bayar parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan nomor polisi Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Untuk melindungi warga dari pungutan liar, DPRD meminta eksekutif memasang papan larangan bayar parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan nomor polisi Banyuwangi.

Permintaan DPRD pada Eksekutif

BANYUWANGI – Menyusul kesepakatan eksekutif dan legislatif menaikkan tarif parkir berlangganan, DPRD meminta eksekutif segera memasang papan larangan memberi dan menerima uang parkir di seluruh area parkir tepi jalan umum di Banyuwangi.

Papan larangan tersebut dinilai mendesak untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar. Seperti diketahui, eksekutif dan legislatif telah sepakat mempertahankan skema penarikan retribusi parkir secara tahunan alias parkir berlangganan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi jasa umum, Kamis lalu (7/9). Setelah finalisasi, DPRD Banyuwangi mengesahkan raperda tersebut pada rapat paripurna Rabu pekan lalu (13/9).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD, Basir Khadim, mengatakan lantaran penarikan retribusi parkir dilakukan secara berlangganan, maka masyarakat yang memarkir kendaraannya di tepi jalan umum tidak perlu membayar lagi kepada jukir (juru parkir. Red).

“Jukir dilarang menarik uang parkir. Masyarakat juga tidak perlu membayar uang parkir kepada jukir,” ujarnya kemarin (18/9). Untuk itu, kata Basir, pemkab perlu memasang papan larangan meminta dan memberi uang parkir di sepanjang tepi jalan umum di Banyuwangi.

“ini penting untuk menghindari pungutan liar,” cetusnya. Basir me-warning eksekutif agar membayar honor jukir, khususnya jukir yang bekerja delapan jam sehari, minimal sama dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK), yakni sebesar Rp 1,73 juta per bulan.

“Sehingga unsur keadilan tercapai. Kalau upah jukir jauh di bawah UMK, kasihan. Tetapi kalau upah mereka sudah setara dengan UMK dan masih nekat melakukan pungli, ya harus ditindak tegas,” kata politikus PPP tersebut.

Sementara itu, infomasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, honor jukir di Banyuwangi saat ini tidak sampai Rp 1 juta per orang per bulan. “Tidak sampai sejuta, Mas,” ujar salah satu jukir yang enggan namanya dikorankan.

Namun sayang, pihak eksekutlf belum bisa dikonfirmasi terkait permintaan DPRD tersebut. Panggilan telepon yang dilayangkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi kepada Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Agus Suharto, pukul 15×50 kemarin tidak diangkat. (radar)