BANYUWANGI – Kontribusi Pasar Sobo ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata cukup minim dibandingkan pasar daerah lain. Dalam setahun, pasar di Lingkungan Sutri, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, itu ternyata hanya ditargetkan menyetor pundi PAD sebesar Rp 52 juta. Setoran PAD dari Pasar Sobo itu diperoleh dari retribusi pemakaian aset pasar berupa toko, kios, dan los. Besaran retribusi yang dikenakan terhadap toko, kios, dan los berbeda-beda.
Retribusi pemakaian toko yang menghadap ke jalan raya nilainya Rp 250 ribu per dua tahun. Retribusi toko yang menghadap ke pasar sebesar Rp 175 ribu per dua tahun. Retribusi los pasar senilai Rp 60 ribu per dua tahun. Jumlah toko yang menghadap jalan sekitar 12 unit. Retribusi itu ditarik setiap dua tahun bersamaan dengan perpanjangan surat perjanjian pemakaian toko, kios, dan los pasar.
“Tahun ini target Rp 52 juta itu kemungkinan besar tidak tercapai,” tegas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tando Wicaksono, kemarin (11/12). Hingga Oktober 2013 lalu, lanjut Suyanto, realisasi target PAD itu baru tercapai Rp 42 juta lebih. “Tahun ini tidak ada perpanjangan perjanjian penggunaan aset pasar,” katanya. Selain dari retribusi pemakaian aset pasar, kata Suyanto, target penerimaan PAD juga diperoleh dari retribusi pelayanan pasar. Namun, nilai retribusi pelayanan pasar itu cukup minim.
Dari 53 pedagang di Pasar Sobo, satu orang bisa memiliki beberapa unit los dan toko. Terkait pengakuan warga yang mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk menempati toko, Suyanto mengaku hal itu tanpa sepengetahuan Dispenda. Transaksi uang ratusan juta rupiah itu, kata Suyanto, dilakukan antar pedagang yang menempati toko tersebut. Uang hasil transaksi ratusan juta rupiah itu tidak masuk kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi pedagang yang melakukan transaksi.
“Transaksi itu dilakukan di bawah tangan. Kita tidak tahu dan Dinas Pendapatan tidak pernah menerima uang sebesar itu,” katanya. Mantan Kepala Pasar Sobo, Hasan Basuni menjelaskan, pembangunan 12 unit toko di Pasar Sobo itu tidak menggunakan dana APBD melainkan uang pribadi mantan kepala Dinas Pengelolaan Pasar Daerah H. Muslich. Toko di depan pasar itu dibangun sekitar tahun 1999.
Awalnya, bangunan toko itu merupakan taman. Pada era Bupati HT. Poernomo Sidik, kepala dinas pasar berencana membangun toko. Namun, saat itu Bupati Poernomo tidak setuju rencana pembangunan toko itu. Setelah Bupati Poernomo Sidik lengser, kata Hasan, izin pembangunan toko itu diajukan kepada bupati yang saat itu dipegang Pembantu Gubernur Jatim di Jember.
Pjs Bupati saat itu menyetujui pembangunan beberapa unit toko. Setelah rampung dibangun, ungkap Hasan, toko itu dipasarkan kepada pedagang. Untuk menempati toko, saat itu setiap pedagang harus membayar uang Rp 12 juta dengan cara mencicil. “Yang mengumpulkan uang cicilan itu saya. Setelah terkumpul, saya setorkan kepada kepala dinas,” ungkap Nur Hasan. (radar)