Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pasutri Asal Cilacap Klaim Miliki Lahan 800 Ribu Hektare di Banyuwangi

Foto: arahjatimcom
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: arahjatimcom

BANYUWANGI – Dengan berbekal surat bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding keluaran tahun 1930, pasangan suami istri (pasutri) asal Cilacap, Jawa Tengah, membuat heboh warga Banyuwangi.

Dilansir dari Arahjatimcom, mereka mengklaim memiliki lahan seluas 800 ribu hektare lebih yang membentang dari Kabupaten Banyuwangi hingga Kabupaten Situbondo, sebagai harta warisan dari kakeknya yakni Wanatirta bin Nurya Sentana yang sudah lama meninggal dunia.

Kini, nenek Halimah (68), warga Cilacap tersebut sedang berupaya untuk mengurus harta warisannya di Banyuwangi. Bahkan sejak beberapa pekan, nenek Halimah bersama suaminya, Barudin sengaja datang dan tinggal untuk sementara waktu di Banyuwangi.

Klaim pasutri tersebut bukan sekadar ucapan saja. Mereka berdua juga membawa beberapa lembar surat bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding keluaran tahun 1930 berbahasa Belanda, dan salinannya yang berbahasa Indonesia yang sudah ditandatangani oleh notaris.

Lembaran surat bukti kepemilikan tanah itu merupakan harta warisan milik kakeknya atas nama Wanatirta bin Nurya Sentana yang sudah lama meninggal dunia.

Halimah mengklaim, tanah seluas 800 ribu hektare tersebut dibeli oleh kakeknya. Kemudian sebagian lahan tersebut dijadikan area perkebunan pohon kelapa dan jarak di era Presiden Soeharto dulu.

Halimah mengaku, dirinya baru mengetahui bahwa ada harta warisan dari kakeknya ketika dokumen Eigendom Verponding itu dikembalikan kepada ayahnya oleh salah satu sekretaris Presiden Soeharto.

Karena domisili yang jauh dari Banyuwangi, dan akibat kondisi politik saat itu, membuat Halimah tak langsung menelusuri harta warisannya sejak dulu.

“Cerita bapak saya, dulu yang sertifikat ini diambil dari sekretarisnya Pak Harto. Katanya ini bisa saya urus kalau sudah aman. Tapi ngurusnya harus dengan langkah-langkah hukum,” cerita Halimah.

Halimah dan suaminya kini masih melakukan langkah-langkah hukum untuk mengurus ‘klaim’ harta warisan dari kakeknya tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Apalagi seluruh Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nurya Sentana tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap dengan Putusan Nomor 0056/ PDT.P/ 2019/ tanggal 5 Maret 2019.

“Tapi kalau ada lahan yang sudah bersetifikat atas nama orang lain tidak akan saya usik, tapi yang masih lahan kosong bisa saya minta dan saya urusin. Semoga ini bisa menjadi ikhtiar saya mewujudkan wasiat dari kakek saya,” pungkasnya.