Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Pecah Kaca Terancam 9 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Terdakwanya adalah Sukarman Hamisi, 31, warga Dusun/Desa Simau, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

Sidang perdana kemarin mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan Basuki Wiryawan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bila terbukti, pria berdarah Maluku itu bisa terkena hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Menurut pandangan JPU,pasal itu diterapkan karena aksi kejahatan yang dilakukan Sukarman Hamisi dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain.

Dalam aksinya, terdakwa bersama dua pelaku lain yang kini buron mencari mangsa di sekitar Jalan Adi Sucipto pada 17 Februari lalu. Saat itu rekan pelaku melihat ada mobil Mercedez yang parkir di dekat Rumah Makan Pecel Ayu.

Kemudian, terdakwa mendekat ke mobil dan segera beraksi dengan memecah kaca mobil tersebut. Sukarman mengambil barang di dalam mobil itu, yakni uang tunai lebih-kurang Rp 150 juta dan hand phone. Setelah beraksi, terdakwa dan temannya segera kabur.

Tetapi, keberadaan mereka tercium polisi yang sedang melakukan razia di Genteng. Melihat gelagat mencurigakan, polisi menciduk Sukarman. Dua temannya berhasil kabur. Dalam catatan kepolisian, Sukarman disinyalir sudah beraksi di 13 lokasi di Banyuwangi. Targetnya adalah barang di dalam mobil.

“Semua barang atau tas yang ada di dalam mobil diambil,” ujar Sukarman sebelum sidang. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ahmad Rasyid itu ditunda hingga pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi korban. Sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit itu akhirnya ditunda. (RADAR)