BANYUWANGI – Dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digulung jajaran Polres Banyuwangi. Tersangkanya adalah Iksan Nurfuad, 29, warga Dusun Curahluwo, Desa Rowotamru, Kecamatan Rambipuji, Jember, dan Kadar Trimo, 37, warga Dusun Krajan, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat. Penangkapan dua tersangka berawal saat petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Ketapang menggelar razia di depan pelabuhan kebanggaan masyarakat Banyuwangi tersebut Selasa dini hari (19/11).
Kala itu, petugas mendapati pengendara mobil beserta tiga penumpangnya mendorong kendaraan Toyota Avanza bernopol P 1997 QR di sekitar pintu keluar Pelabuhan Ketapang. Melihat hal itu, petugas mendekat untuk menanyakan apa yang terjadi. Tanpa diduga, dua di antara empat orang yang mendorong mobil warna silver itu justru kabur Mendapati kenyataan ganjil, petugas langsung mengamankan dua orang yang tersisa. Itu dilakukan agar mereka tidak ikut kabur seperti dua rekannya.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung menggeledah mobil tersebut. Hasilnya, polisi menemukan barang-barang yang lazim digunakan dalam aksi curanmor, di antaranya tiga unit kunci “T”, dua obeng, satu tang serba guna, satu kunci pas, dan satu kunci Inggris. “Petugas juga mendapati lima kartu tanda penduduk (KTP) dengan foto yang sama tapi dengan identitas berbeda,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Yusuf, saat menggelar ekspose hasil tangkapan kakap tersebut pagi kemarin (20/11).
Lima KTP dengan foto sama tapi identitas dan alamat berbeda. Itu belakangan diketahui milik tersangka Nurfuad. Menurut Kapolres Yusuf, penangkapan dua tersangka yang membawa mobil Avanza itu langsung diinformasikan kepala seluruh jajaran Polda se-Indonesia. Informasi tersebut direspons Polresta Denpasar. Sebab, di wilayah hukum Polresta Denpasar, ada warga yang mengaku kehilangan mobil dengan ciri-ciri yang sama dengan mobil yang diamankan aparat Polres Banyuwangi.
“Hari ini (kemarin), petugas Polresta Denpasar akan datang ke Mapolres Banyuwangi untuk mengecek mobil tersebut,” kata dia. Kapolres Yusuf mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya, mendalami mengapa di dalam mobil itu ditemukan kunci “T”. Menurut dia, rata-rata pelaku curanmor menggunakan alat tersebut untuk beraksi. “Hasil pemeriksaan sementara, dua orang yang kami amankan mengaku diajak melakukan curanmor oleh dua orang yang kabur. Identitas dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) itu sudah kami kantongi,” cetusnya.
Sementara itu, pelat nomor P 1997 QR yang dipasang di mobil tersebut belakangan diketahui palsu. Nopol asli Toyota Avanza itu DK 1066 UQ. Dalam melancarkan aksi, para tersangka memanfaatkan seorang perempuan yang hingga kini masih DPO. Mobil curian itu rencananya dijual kepada seseorang seharga Rp 10 juta. Rencananya, jual-beli dilakukan di sekitar SPBU Farly, Ketapang. Namun, sebelum transaksi berhasil dilakukan, para tersangka ditangkap. “Kami berhasil lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk dengan menggunakan STNK kendaraan dengan nopol yang kami pasang di mobil,” cetus Kadar Trimo. (radar)