Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pemalak Bisa Dihukum 9 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

LICIN – Gerak sopir Trooper yang biasa memalak wisatawan ke Gunung Ijen semakin sempit. Pemerintah dan kepolisian menganggap serius kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum sopir Trooper tersebut. Tak ingin pemalakan terulang lagi, kemarin Muspika Licin mengumpulkan para pemilik mobil dan puluhan sopir Trooper yang biasa mangkal di Dusun Jambu, Desa Tamansari.

Turut hadir dalam pertemuan itu Camat Licin, Muhammad Lutfi; Kapolsek Licin, AKP Jupriyadi; Kanitregident Polres Banyuwangi, Ipda Kiemas Aidil Fitri; perwakilan dari Dishub Banyuwangi, Dispenda, Dispar, BKSDA, Satpol PP Banyuwangi, dan Kepala Desa Tamansari.

Dalam rapat itu, sopir Trooper diimbau tidak lagi melakukan pemalakan terhadap wisatawan. Sebab, yang berwenang menghentikan kendaraan di jalan raya adalah polisi. Terlebih sampai memaksa wisatawan naik ke kendaraan lain, itu sangat tidak dibenarkan. ”Tidak ada aturannya wisatawan ke Ijen harus naik Trooper.

Apalagi, sampai memaksa agar naik ke Trooper, itu sangat salah. Itu bisa membuat rasa tidak nyaman bagi wisatawan,” kata Kanitregident Polres Banyuwangi, Ipda Kiemas Aidil Fitri. Kapolsek Licin AKP Jupriyadi menambahkan, oknum sopir Trooper diharapkan tidak lagi melakukan pemaksaan.

Sebab, hal tersebut sangat merugikan pariwisata Banyuwangi. Selain itu, pihaknya juga mengimbau para sopir Trooper agar ikut menjaga keamanan di sekitar wilayah kerjanya atas tindak kriminal, seperti pemalakan wisatawan tersebut.

”Gunung Ijen iki hang teko duduk wong Banyuwangi tok, bule-bule pisan yo mrene. (Gunung Ijen ini yang mendatangi bukan orang Banyuwangi saja, turis asing juga ke sini, Red). Jadi, kita harus menjaga kondusivitas di Kecamatan Licin dari tindak kriminalitas lalu lintas.

Kenyamanan menuju tempat wisata adalah nomor satu,” pesan Jupriyadi di hadapan para sopir Trooper. Diingatkan juga, aksi pemalakan yang dilakukan beberapa oknum sopir tersebut sudah pasti masuk kategori pelanggaran pidana.

Pihaknya tidak akan segan-segan menindak oknum Trooper yang kedapatan melakukan aksi pemalakan. Dia juga membacakan pasal-pasal KUHP yang bisa menjerat apabila aksi pemalakan itu kembali menimpa wisatawan dan masyarakat yang menuju Gunung Ijen.

”Pemalak bisa kena Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pemerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Jupriyadi. Camat Licin, Muhammad Lutfi menambahkan, pihaknya juga siap ikut menjaga keamanan dari para wisatawan yang hendak menuju Gunung Ijen.

Pihaknya menyampaikan bahwa para sopir Trooper setuju apabila nanti diberi payung hukum tentang badan usaha mereka agar aktivitas mereka legal di mata hukum. ”Para sopir Trooper sepakat tidak ada lagi penyetopan. Mereka nanti akan dibimbing dan difasilitasi oleh Dishub. Mereka pun siap mendirikan koperasi berbadan hukum,” jelas Lutfi.(radar)