Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyebrangan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Pemerintah diminta segera menerapkan penyesuaian tarif angkutan penyebrangan.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, belum adanya penyesuaian tarif tersebut membuat perusahaan jasa angkutan sungai dan penyebrangan di Tanah Air kian terpuruk.

“Sejak beberapa tahun terakhir banyak pengusaha jasa angkutan sungai dan penyeberangan yang mengeluhkan tidak mampu membayar gaji para pekerja dan kru kapal mereka,” kata Sunaryo, Ketua DPD Gabungan Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Jawa Timur.

“Kondisi ini disebabkan dalam tiga tahun terakhir belum ada kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan dari pemerintah. Padahal biaya operasional kapal terus meningkat,” tegasnya.

Sunaryo mengatakan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebenarnya sudah diusulkan oleh Gapasdap sejak bulan September 2018 lalu. Sayangnya hingga saat ini belum juga ditetapkan oleh pemerintah.

“Pembahasan yang cukup panjang, sekitar 1,5 tahun dari waktu pengusulan tersebut hingga sekarang belum membuahkan hasil. Padahal tarif angkutan penyeberangan sendiri terakhir naik pada awal tahun 2017 yang berarti sudah 3 tahun tidak pernah ada penyesuaian,” ungkapnya.

Dalam 3 tahun, lanjut Sunaryo, telah terjadi kenaikan-kenaikan biaya yang sangat tinggi, seperti kenaikan kurs dollar yang mengakibatkan kenaikan biaya spare part dan biaya perawatan. Selain itu juga ada kenaikan UMR selama 3 kali serta kenaikan biaya akibat bertambahnya regulasi pemerintah.

“Gapasdap bersama pemerintah telah melakukan perhitungan terhadap besaran kenaikan tarif akibat kenaikan biaya-biaya tersebut yang seharusnya naik sebesar 38%. Akan tetapi pemerintah menawar kenaikan tersebut menjadi 3 tahapan, sehingga kenaikan hanya 10,3% saja. Dan itupun hingga sekarang masih belum ditetapkan,” imbuhnya.

Panjangnya birokrasi yang melibatkan 3 Kementrian yaitu Kemenhub, Kemenkumham dan terakhir ditambah dengan Kemenko Maritim dan Investasi yang menyebabkan hingga saat ini tarif belum juga ditetapkan. Hal ini membuat pengusaha semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapalnya.

“Sudah banyak pengusaha yang kesulitan melakukan pembayaran gaji karyawan tepat waktu dan bahkan ada yang pembayarannya tertunda antara 2-3 bulan, kemudian juga kesulitan dalam melakukan perawatan kapal, serta membayar cicilan kredit perbankan,” kata Sunaryo.

Beberapa kejadian tersebut sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kondisi crew kapal yang tidak bisa fokus kerja karena belum digaji, serta buruknya perawatan kapal karena tidak memiliki biaya untuk merawat sangat rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal.

Hal lain yang bisa terjadi adalah kapal akan berhenti operasi karena hal tersebut. Dan efeknya ketika kapal tidak bisa beroperasi maka akan terjadi stagnasi ekonomi, karena logistik tidak bisa terdistribusi.

“Seperti kita ketahui, bahwa angkutan penyeberangan merupakan sarana sekaligus prasarana transportasi yang tidak tergantikan, artinya jika pelayanannya terhenti maka tidak ada moda lain yang bisa menggantikannya,” jelas Sunaryo.

Terhadap akibat-akibat tersebut, pemerintah harus bertanggung jawab, karena keputusan penyesuaian tarif yang berlarut-larut.

Padahal jika tarif dinaikkan sesuai perhitungan bersama antara Gapasdap dan Pemerintah, yaitu naik 38%, maka efek terhadap kenaikan harga barang hanya sekitar 0,15% (sangat kecil) dan tidak perlu dikhawatirkan.