Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Banyuwangi Dorong Pekerja Non Formal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Perlindungan asuransi ketenagakerjaan penting untuk dimiliki tidak hanya oleh pekerja formal tapi juga bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mendukung upaya agar pekerja non formal mendapatkan perlindungan asuransi lewat BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja di sektor informal jumlahnya sangat banyak, mereka juga memiliki resiko pekerjaan yang sama dengan pekerja formal bahkan mungkin faktor resikonya lebih tinggi seperti kecelakaan hingga kematian. Maka mereka butuh perlindungan untuk menjamin biaya pengobatan dan lainnya,” kata Bupati Abdullah Azwar Anas saat bertemu dengan Deputi Direktur Bidang Learning BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi di Kantor Pemkab Banyuwangi, Rabu (20/2/2019).

Anas menuturkan, Pemkab Banyuwangi selama ini terus mendorong agar para pekerja non formal bisa tercover oleh perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja di sektor pertanian, pariwisata, perdagangan dan nelayan. Di lingkup Pemkab sendiri, pegawai non ASN seperti tenaga harian lepas (THL) teknis dan THL Kebersihan telah tercover oleh BPJS Kesehatan.

“Untuk menjangkau sasaran yang luas sosialisasi memang sangat perlu untuk terus dilakukan, karena masih banyak pekerja non formal yang belum mengetahui manfaat dari asuransi ini. Pemkab akan ikut terus mendukung upaya ini” ujarnya.

Sementara itu Deputi Direktur Bidang Learning Abdurrahman Irsyadi mengatakan, saat ini partisipasi pekerja sektor informal pada asuransi ketenagakerjaan masih terbatas. Padahal asuransi ini memiliki iuran yang sangat terjangkau yakni sebesar RP. 16.800 perbulan, dengan manfaat yang banyak.

“Iurannya murah namun pekerja bisa mendapatkan jaminan ada apabila terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki,” katanya.

Manfaat yang diterima oleh pekerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang terdiri atas biaya perawatan medis dan rehabilitasi, penggantian upah sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat tetap sebagaian atau total, hingga santuan kematian. Juga ada Jaminan Kematian yang meliputi biaya pemakaman dan santunan berkala dan penuh keada ahli waris, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yakni uang pensiun setelah berhenti bekerja.

“Dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja akan lebih merasa aman dan nyaman dalam bekerja karena sudah ada jaminan berupa dana yang mungkin dibutuhkan jika terjadi sesuatu di luar dugaan. Masa tua juga trejamin dengan dana yang terus dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abdurrahman.

Abdurrahman berharap dengan dukungan dari pemerintah daerah, akan semakin banyak pekerja sektor non formal yang semakin sadar pentingnya suransi dan ikut serta dalam program BPJS Kesehatan. Saat ini jumlah tenaga kerja non formal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya di angka 5000an orang.

“Kami sangat berterima aksih atas dukungan yang diberikan oleh Bupati Anas dan jajaran Pemkab Banyuwangi. Semoga peserta program ini semakin massif dan semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi asuransi,” pungkasnya.