Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

9.000 PPPK Terancam Dipecat Dampak Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD, Gubernur NTT Siapkan Skema Alternatif

9.000-pppk-terancam-dipecat-dampak-batas-belanja-pegawai-30-persen-apbd,-gubernur-ntt-siapkan-skema-alternatif
9.000 PPPK Terancam Dipecat Dampak Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD, Gubernur NTT Siapkan Skema Alternatif

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ancaman tersebut muncul sebagai dampak penerapan regulasi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengakui kondisi ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah.

Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan berbagai skema alternatif agar ribuan PPPK tersebut tetap bisa bekerja, meskipun terdampak aturan fiskal tersebut.

“Sejak awal adanya regulasi itu, kami berusaha mengantisipasi dengan cara menyiapkan 9.000 PPPK itu untuk mencari usaha lain atau bekerja di sektor-sektor lain,” kata Melki di Kupang, Kamis (26/2).

Dampak Regulasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Regulasi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menjadi konsekuensi fiskal yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah.

Ketentuan ini mengharuskan daerah melakukan rasionalisasi belanja, termasuk beban gaji dan tunjangan pegawai.

Di lingkup Pemprov NTT sendiri, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 12 ribu orang.

Angka tersebut bahkan diproyeksikan meningkat hingga 16 ribu orang apabila skema PPPK paruh waktu berjalan penuh.

Namun dari total tersebut, sekitar 9.000 pegawai berpotensi terdampak langsung apabila pembatasan belanja pegawai diberlakukan secara ketat tanpa kebijakan tambahan dari pemerintah pusat.

“Ini fakta regulasi. Toleransi lima tahun akan berakhir. Pahit memang, tetapi harus dibuka dan dicari solusinya,” tegas Melki.

Pemprov NTT Siapkan Antisipasi Sejak Dini

Melki menegaskan, langkah antisipatif perlu dilakukan sejak awal agar para PPPK tidak terkejut bila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.


Page 2


Page 3

Menurutnya, pemerintah provinsi telah mendorong para PPPK untuk mulai menyiapkan alternatif pekerjaan, baik dengan bekerja di sektor swasta maupun merintis usaha mandiri.

Hal ini dimaksudkan agar ketika kebijakan berjalan, para pegawai yang terdampak tidak langsung kehilangan sumber penghasilan.

“Tujuannya supaya mereka tetap bisa bekerja, tetap bisa menghidupi keluarga meskipun tidak lagi berstatus PPPK,” ujarnya.

Meski demikian, Melki memastikan bahwa keputusan final belum ditetapkan.

Pemprov NTT masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat yang dapat memberikan kelonggaran atau solusi lain atas regulasi tersebut.

“Namun ini belum final. Kita masih menunggu apakah pemerintah pusat punya kebijakan lain,” tambahnya.

Konsekuensi Fiskal yang Tak Terhindarkan

Kondisi ini dinilai sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan penguatan disiplin fiskal daerah.

Pemerintah pusat mendorong daerah agar lebih sehat secara keuangan dan tidak terbebani belanja pegawai yang terlalu besar.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran besar, terutama bagi ribuan PPPK yang menggantungkan hidupnya pada status ASN.

Jika tidak ada skema penyesuaian, gelombang pengurangan PPPK bisa berdampak pada sektor pelayanan publik di NTT, mengingat sebagian besar dari mereka bertugas di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Harapan Akan Kebijakan Alternatif

Pemerintah Provinsi NTT berharap ada formula kebijakan yang lebih fleksibel, mengingat kondisi fiskal setiap daerah berbeda-beda.

Melki menekankan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah drastis tanpa pertimbangan matang.

Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi para pegawai.