Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Jember Uji Coba Sewakan Pendapa Bupati, Strategi Dongkrak PAD Daerah

pemkab-jember-uji-coba-sewakan-pendapa-bupati,-strategi-dongkrak-pad-daerah
Pemkab Jember Uji Coba Sewakan Pendapa Bupati, Strategi Dongkrak PAD Daerah

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai mengujicobakan penyewaan aset daerah berupa Pendapa Wahyawibawagraha Bupati Jember kepada khalayak umum.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Kepala Bagian Umum dan Protokol Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Jember, Hisyam Wahyu Adita, menjelaskan bahwa langkah tersebut masih bersifat uji coba dan belum diberlakukan secara permanen.

Pemkab ingin melihat sejauh mana daya tarik dan potensi ekonomi dari pendapa yang selama ini identik dengan kegiatan resmi pemerintahan.

“Ini salah satu strategi untuk peningkatan PAD ke depan. Tapi ini masih bersifat uji coba,” ujar Hisyam saat ditemui, Sabtu (10/1/2026).

Dalam tahap uji coba ini, Pemkab Jember menegaskan tidak memungut biaya apa pun dari pihak yang menggunakan pendapa.

Selain itu, pemerintah daerah juga tidak memberikan dukungan fasilitas tambahan, baik dalam bentuk konsumsi, dekorasi, maupun kebutuhan acara lainnya.

“Dipastikan dari kami hari ini tidak ada support apa pun, baik makanan maupun garnish. Semuanya dari pihak yang hari ini mempunyai acara,” tegasnya.

Hisyam menjelaskan, uji coba ini murni dilakukan untuk mengukur potensi komersial aset daerah.

Pemkab Jember ingin mengetahui apakah Pendapa Wahyawibawagraha memiliki nilai jual dan diminati oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan, seperti resepsi pernikahan, acara keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.

“Ke depan tidak hanya aset ini yang dicobakan. Ternyata pendapa ini memiliki daya jual,” katanya.

Selain pendapa, Pemkab Jember juga tengah mengkaji potensi aset daerah lainnya yang memungkinkan untuk disewakan kepada masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah J-Club serta rumah dinas sekretaris daerah (sekda) yang berada di kawasan Gunung Batu.

Menurut Hisyam, pemanfaatan aset daerah secara optimal dapat menjadi sumber PAD baru tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak tambahan.


Page 2

Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam uji coba ini, Pemkab Jember juga memperbolehkan penggunaan fasilitas pendukung seperti videotron yang berada di kawasan pendapa.

Penggunaan fasilitas tersebut tidak dikenakan biaya, dengan catatan pihak pemohon berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk keperluan pengoperasian teknis.

Sembari menjalankan uji coba, Pemkab Jember saat ini masih menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait penyewaan Pendapa Wahyawibawagraha.

SOP tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari mekanisme pengajuan, tata cara penggunaan, hingga kapasitas maksimal tamu undangan.

“Kami baru menyusun SOP-nya bagaimana, karena kami juga harus punya kontrol protokol, termasuk berapa jumlah undangan maksimal,” jelas Hisyam.

Ke depan, regulasi yang lebih lengkap akan disusun oleh tim peningkatan PAD Kabupaten Jember.

Tidak menutup kemungkinan, pendapa akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagaimana aset komersial lainnya yang telah lebih dulu disewakan, seperti Gedung Serba Guna Kaliwates.

Sebagai informasi, Gedung Serba Guna Kaliwates saat ini telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan komersial, mulai dari resepsi pernikahan hingga acara skala besar lainnya, dengan mekanisme sewa yang diatur secara resmi melalui regulasi daerah.

Untuk sementara, masyarakat yang berminat menggunakan Pendapa Wahyawibawagraha dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan daerah.

Permohonan tersebut nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh bagian terkait sembari menunggu rampungnya SOP dan regulasi penyewaan aset daerah secara menyeluruh. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai mengujicobakan penyewaan aset daerah berupa Pendapa Wahyawibawagraha Bupati Jember kepada khalayak umum.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Kepala Bagian Umum dan Protokol Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Jember, Hisyam Wahyu Adita, menjelaskan bahwa langkah tersebut masih bersifat uji coba dan belum diberlakukan secara permanen.

Pemkab ingin melihat sejauh mana daya tarik dan potensi ekonomi dari pendapa yang selama ini identik dengan kegiatan resmi pemerintahan.

“Ini salah satu strategi untuk peningkatan PAD ke depan. Tapi ini masih bersifat uji coba,” ujar Hisyam saat ditemui, Sabtu (10/1/2026).

Dalam tahap uji coba ini, Pemkab Jember menegaskan tidak memungut biaya apa pun dari pihak yang menggunakan pendapa.

Selain itu, pemerintah daerah juga tidak memberikan dukungan fasilitas tambahan, baik dalam bentuk konsumsi, dekorasi, maupun kebutuhan acara lainnya.

“Dipastikan dari kami hari ini tidak ada support apa pun, baik makanan maupun garnish. Semuanya dari pihak yang hari ini mempunyai acara,” tegasnya.

Hisyam menjelaskan, uji coba ini murni dilakukan untuk mengukur potensi komersial aset daerah.

Pemkab Jember ingin mengetahui apakah Pendapa Wahyawibawagraha memiliki nilai jual dan diminati oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan, seperti resepsi pernikahan, acara keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.

“Ke depan tidak hanya aset ini yang dicobakan. Ternyata pendapa ini memiliki daya jual,” katanya.

Selain pendapa, Pemkab Jember juga tengah mengkaji potensi aset daerah lainnya yang memungkinkan untuk disewakan kepada masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah J-Club serta rumah dinas sekretaris daerah (sekda) yang berada di kawasan Gunung Batu.

Menurut Hisyam, pemanfaatan aset daerah secara optimal dapat menjadi sumber PAD baru tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak tambahan.