Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pemudik Keberatan Tarif Malam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Pemberlakuan dua tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk ditentang keras calon pemudik  dari Bali. Mereka kurang sependapat dengan kebijakan ASDP yang memberlakukan tarif berbeda antara siang dan malam.

Lulut Joni Prasojo, perwakilan pemudik dari Bali mengatakan, kebijakan itu kurang arif diterapkan dalam menghadapi  Lebaran. Menurut dia, para calon  pemudik dari Bali merasa keberatan  dengan pemberlakuan dua tarif di Gilimanuk  dan Ketapang.

Sebagai reaksi atas kebijakan itu, calon pemudik dari Bali melayangkan petisi yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur PT. ASDP Danang S. Baskoro. Kedua pejabat itu diminta mencabut ketentuan dua tarif penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang yang akan diberlakukan H-4 hingga H-1 Lebaran atau pada 13-16 Juli 2015 nanti.

”Kami minta kebijakan itu dicabut Menhub dan PT. ASDP,” tegas  Lulut yang asli warga Rogojampi itu. Menurut dia, kenaikan tarif di malam hari bukan solusi mengurai berjubelnya antrean di Pelabuhan Gilimanuk. Kata Lulut, itu kebijakan yang diskriminatif dan mencari keuntungan  di tengah kesempitan.

”Tidak ada solusi lain kecuali Menteri Jonan mencabut kebijakan yang tidak arif tersebut,” tandas pengurus Ikatan Warga Banyuwangi (Ikawangi) Dewata Bali tersebut. Saat ini tanda tangan petisi sudah terkumpul 190 orang. Sedianya penggalangan petisi itu akan dilayangkan ke Kemenhub, PT. ASDP, YLKI. Ombudsman, DPR RI, dan pihak-pihak terkait.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada puncak arus mudik Lebaran nanti PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berencana menerapkan sistem dua tarif,  yaitu siang dan malam. Sistem  dua tarif itu rencananya berlaku mulai 13 Juli–16 Juli 2  015 atau lebih tep tnya pada H-4 sampai H-1 Lebaran.

Tarif normal untuk sepeda motor Rp 24.500 per unit dan mobil Rp 148.500 per unit. Sehingga, bila menyeberang pada  malam hari tarif motor menjadi Rp 49 ribu dan mobil Rp 297 ribu. Tarif itu hanya berlaku untuk penyeberangan dari Gilimanuk ke Ketapang dan penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

 Tidak semua kendaraan mengalami kenaikan tarif. Yang mengalami kenaikan tarif pada  malam hari hanya pengendara roda dua dan mobil pribadi. Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Banyuwangi, tarif malam hari yang lebih mahal pada puncak arus mudik nanti ternyata tidak diamini Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

Menteri Jonan menyetujui pemberlakuan dua tarif yang berbeda saat arus mudik tapi menolak rencana menaikkan tarif penyeberangan saat malam hari. Sebagai gantinya, Jonan menginstruksikan pihak ASDP memberikan diskon untuk tarif padasiang hari.

Sementara itu, tarif  penyeberangan kendaraan rodadua dan kendaraan pribadi pada malam hari berlaku normal. Kendati demikian, pihak Menhub tidak menginstruksikan besaran potongan harga yang akan diberlakukan. Mengenai diskon, sepenuhnya diserahkan kepada ASDP selaku perusahaan yang mengoperasikan kapal.

Plt. General Manajer (GM) P T. Indonesia Ferry (Persero) ASDP  Ketapang,  Saharuddin Koto, mengaku belum mengetahui  kabar tersebut. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) pusat.

”Kita masih belum tahu kepastiannya, karena kita yang di sini sebagai pelaksana saja,” kata Saharuddin. Pihaknya juga tidak bisa memberikan tanggapan lebih terkait kabar bahwa Menhub Jonan tidak menyetujui adanya naiknya tarif penyeberangan malam hari  pada puncak arus mudik nanti.

”Domain terkait tarif tetap ada di pihak Kemenhub dan Direksi ASDP. Informasi selanjutnya  masih kita tunggu,” pungkas  Saharuddin.  (radar)