Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penahanan Tukang Rongsokan Disoal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penahananPenetapan Tersangka Terkesan Dipaksakan

 MUNCAR – Langkah polisi menetapkan Mustofa, 35, sebagai tersangka kasus penadah kabel disoal. Sebab, penetapan warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, itu sebagai penadah barang curian terkesan dipaksakan. Beberapa prosedur yang dilakukan polisi dalam menangani kasus pria yang menjabat ketua RT itu dianggap ada yang tidak beres. Misalnya, tidak ada surat penyitaan barang bukti berupa kabel PLN yang ditemukan di rumah Mustofa usai digeledah.

Polisi hanya memberikan surat perintah (sprin) penangkapan dan penahanan. Dua surat tersebut ditunjukkan kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, kemarin. Atas kejanggalan itu, reaksi keras muncul dari keluarga tukang pencari rongsokan (barang bekas, red) tersebut. Mustain, kakak kandung Mustofa, mengaku heran saat penyidik menjerat adiknya sebagai penadah.

‘’Adik saya nggak tahu kalau itu barang curian. Tapi, kok tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” sesalnya. Dengan nada serius, Mustain membeberkan bahwa kabel PLN yang disita tersebut adalah potongan kabel hasil perbaikan jaringan listrik di rumah. Jadi, barang bukti yang disita petugas itu salah “Anehnya lagi, polisi bilang ke pada keluarga di rumah bah wa kabel yang dibawa itu d ipinjam dulu, bukan disita,” ujarnya sambil geleng-geleng.

Kejanggalan lain, kata dia, po lisi langsung melakukan pe – nangkapan tanpa melalui tahaptahap sesuai protap. Seharusnya, polisi memberikan su rat panggilan pertama, kedua, dan ketiga sebagai saksi. ‘’Tapi, tiba-tiba geledah rumah dan langsung menangkap. Itu kan me nyalahi prosedur,” tuding pria yang kini berdomisili di Jawa Tengah itu. Menurut dia, polisi jangan asal me nangkap warga hanya garagara ingin memperoleh prestasi tanpa melalui cara yang tepat sesuai hukum.

“Jangan sampai hanya demi mengungkap kasus, lalu menuduh yang tidak sesuai kenyataan,” kritiknya. Versi dia, unsur-unsur perbu atan pidana yang menjerat Mu stofa sebagai penadah diang gap nihil. Sebab, Mustofa ti dak membeli barang langsung ke pada pencurinya. ‘’Adik saya beli barang itu kepada pengepul. Ke pada pencurinya, adik saya tidak kenal,” jlentrehnya.

Barang yang dibeli kepada pe ngepul tidak satu macam, me lainkan banyak macam; tem baga, ember, dan besi. “Adik saya itu juga beli  epada pengepul lain. Bukan hanya beli di satu pengepul,” terangnya. Penetapan polisi terhadap Mus tofa sebagai tersangka je las memberatkan yang bersangkutan. Maka dari itu, Mustain meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) diperbaiki. ‘’Kami minta BAP diubah dan barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan kasus dikembalikan,” tuntutnya.

Diakuinya, persoalan itu sudah disampaikan kepada kapolsek setempat. Tetapi, polisi tetap menerapkan Pasal 480 KUHP terhadap Mustofa. ‘’Saya tanya Pasal 480 yang mana.  Wong itu beli kepada pengepul bukan kepada pencuri. Ja wabannya, Pasal 480 kedua. Mana ada Pasal 480 kedua,” katanya. Atas kejadian itu, dia be renca na mendatangi Mapolres Ba nyuwangi untuk bertemu Kapolres AKBP Nanang Masbudi. ‘’Besok (hari ini, red) saya akan ceritakan kronologinya kepada Pak Kapolres. Mudahmu dahan beliau mengabulkan permintaan saya,” harapnya.

Sementara itu, polisi tetap melanjutkan proses hukum yang menimpa Mustofa, 35, warga Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, itu. Bahkan, penahanan pria yang ber status sebagai penadah ba rang curian tersebut kini dititipkan di Lembaga Pe masyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Kapolsek Muncar, Kompol Ary Mur tini menegaskan, proses hukum yang melilit tukang rong sokan itu terus berlanjut. ‘’Per kembangannya tetap lanjut,” cetus Ary kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi melalui sambungan telepon kemarin.

Dia membantah keras bahwa tahap-tahap yang dilalui polisi dalam menjerat Mustofa menyalahi prosedur. Sebab, penanganan setiap kasus sudah melalui mekanisme yang ada. ‘’Orang boleh berprasangka. Yang jelas, langkah kami tidak menyalahi aturan,” tegasnya. Dia menyatakan, hasil penyidikan terhadap Mustofa menyimpulkan bahwa tindakan pria tersebut melanggar hukum. ‘’Unsur-unsurnya memenuhi. Kita tetapkan dia sebagai penadah dan melanggar Pasal 480 KUHP,” tandas kapolsek wanita satu-satunya di Banyuwangi itu.

Disinggung mengenai tidak adanya surat penyitaan ba rang bukti, perwira dengan satu melati di pundak itu memastikan ada. Dalam penggeledahan di rumah Mustofa, polisi mengajak petugas PLN. Tujuannya, agar barang yang disita itu benar-benar milik PLN. “Sebab, kita tidak tahu mana kabel milik PLN dan mana yang bukan. Jadi, kami mengajak petugas PLN saat menggeledah rumah dia,” jelasnya. Jika keluarga yang ber sangkutan meminta penangguhan penahanan, Kapolsek Ary mengaku tidak masalah. Sebab, permintaan itu sah-sah saja alias tidak ada larangan. “Silakan saja. Kepada saya boleh, kepada Pak Kapolres juga boleh. Yang jelas, keputusan menjadi kewenangan Pak Kapolres,” pungkasnya. (radar)