Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pendaftaran CPNS 2019 Banyuwangi Dibuka Hari Ini

Foto: Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Ilustrasi

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses pendaftaran untuk menjaring para calon abdi negara tersebut dibuka mulai Senin (11/11/2019) hari ini.

Dilansir dari banyuwangikab.go.id, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, menyampaikan rekrutmen CPNS tahun 2019 Banyuwangi akan menerima formasi sebanyak 276 orang, yang terbagi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.

Formasi ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB (MenPAN – RB) Nomor: 681 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 Tentang Penepatan Kebutuhan Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Banyuwangi Tahun 2019.

“Untuk rekrutmen CPNS, ada dua formasi yang bisa diakses oleh para pelamar, yakni formasi umum dan formasi disabilitas,” ujar Mujiono.

Formasi disabilitas diperuntukkan kalangan berkebutuhan khusus, tepatnya untuk tenaga pendidik jenjang sekolah dasar sebanyak 6 orang. Sedangkan sisanya formasi umum, 170 tenaga pendidik dan 100 tenaga kesehatan.

“Pada rekrutmen tahun ini, pemkab memang lebih mengutamakan pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Selain karena kebutuhan yang mendesak, ini juga sebagai upaya pemkab untuk meningkatkan kualitas kehidupan maayarakat,” papar Mujiono.

Dijelaskan Mujiono, seperti halnya rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS tahun ini terintegrasi secara nasional. Warga yang berminat menjadi PNS bisa mendaftarkan diri secara daring (online) melalui portal sscasn.bkn.go.id.

“Pada para calon pelamar bisa mendaftarkan diri pada seleksi CPNS tahun ini bisa membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id,” kata Mujiono.

Setelah masuk portal tersebut, calon pelamar bisa memasukkan akun SSCN 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.

“Lalu melakukan login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah itu, calon pelamar harus bisa meng-unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun. Kemudian melengkapi biodata,” papar Mujiono.

“Bagi pelamar dipastikan data yang diisikan telah benar,” pungkasnya.

Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi Nafiul Huda menambahkan, pengumuman dan persyaratan yang harus dilengkapi para calon pelamar CPNS tahun 2019, bisa diunduh di situs resmi BKD Banyuwangi. Yakni di alamat www.bkd.banyuwangikab.go.id.

“Adapun persyaratan yang dibutuhkan pendaftaran ini, antara lain formasi umum, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dbutuhkan,” ujar Huda.

Indek prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk perguruan tinggi terkadreditasi C, IPK 3,25 untuk akreditasi B dan IPK 3,00 untuk akreditasi A. Sedangkan formasi disabilitas, IPK minimal 2,75. Untuk formasi ini usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi maksimal 35 tahun saat pendaftaran.

Huda menambahkan, semua persyaratan ini bisa discan dan di file-kan, karena pendaftarannya menggunakan sistem online. Sehingga masyarakat bisa mendaftar dimana saja, yang penting ada jaringan internet.

“Tahap selanjutnya, pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan. Kemudian, lengkapi data yang ada dan unggah dokumen persyaratan ke portal SSCASN,” kata Huda.

Dan untuk memastikan apakah seluruh dokumen persyaratan berhasil diunggah, pelamar harus mengecek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019. Data seluruh pendaftar akan diverifikasi oleh panitia seleksi CPNS.

“Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, berhak melaju ke babak seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB),” tutur Huda.

Sementara bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi diberi waktu sanggah maksimal tiga hari. Sedangkan instansi (pemkab) diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi (pemprov) atau pemkab/pemerintah kota (pemkot),” pungkas Huda.