Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pendaftaran SDN hanya Mengacu Usia dan Domisili

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMENTARA itu, proses seleksi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMPN dan SMAN selama ini tidak pernah mudah. Pagu yang lebih sedikit daripada jumlah peminat, membuat proses PPDB harus melalui seleksi ketat. Tetapi, hal tersebut tidak berlaku di sekolah dasar negeri (SDN). Di pendidikan level dasar itu, syarat masuk sekolah hanya berdasar usia dan domisili pendaftar. Kepala Seksi SD Dispendik Banyuwangi, Purwanto menyatakan, sistem penerimaan siswa SD memang tidak susah.

Peserta hanya perlu membawa akta kelahiran, kartu keluarga, dan foto‘’Jika sudah pernah bersekolah di TK, dapat menunjukkan ijazahnya,” ujarnya. Menurut Purwanto, salah satu syarat yang menjadi pertimbangan adalah usia calon siswa. Jika usia nya sudah tujuh tahun, maka be sar kesempatannya diterima. Sya rat kedua adalah jarak tempat tinggal dan sekolah. Semakin dekat jarak domisili dengan sekolah, maka pertimbangannya semakin besar.  

Purwanto menambahkan, kedua pertimbangan itulah yang akan menjadi prioritas penerimaan siswa SD. Jika nanti ada sisa, maka siswa yang memiliki usia lebih muda dari 7 tahun, atau jarak rumah yang cukup jauh dari sekolah dapat diterima sesuai kebutuhan. Tetapi, jika sekolah memiliki murid dengan persyaratan sesuai prioritas dengan jumlah yang melebihi pagu, proses seleksi diserahkan kepada sekolah. Ketika disinggung tentang pagu siswa SDN, Purwanto mengatakan bahwa hal tersebut mengacu kepada Perbub No. 23 Tahun 2013.

Dalam satu rombongan belajar (rombel) maksimal menyediakan 32 kursi. Namun di satu angkatan, jumlah rombel tiap sekolah bervariasi. Ada sekolah yang hanya memiliki satu rombel. Namun, ada juga SDN yang sampai punya empat rombel. Hal tersebut menurut Purwanto terjadi karena ada beberapa sekolah yang memiliki jumlah ruang kelas berbeda. “ Seperti SDN Kepatihan yang dulu merupakan gabungan tiga sekolah yang melebur menjadi satu, maka jumlah rombelnya lebih besar dari yang lain,” jelasnya.  

Sementara itu, waktu penerimaan siswa SD berlangsung selama lima hari dari tanggal 1 sampai 5 Juli 2014. Sedangkan untuk pengumuman PPDB SDN akan diumumkan pada Senin mendatang (7/7). Purwanto mengakui, untuk SD sistemnya PPDB lebih fleksibel. Bagi siswa yang tidak diterima, maka bisa mendaftar di sekolah lain meskipun telah melewati tanggal pengumuman. Bahkan, siswa pindahan yang datang dari luar daerah satu bulan setelah penutupan pun masih dapat diterima di SD. Dengan syarat ada persetujuan dari kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.

“ Kita tidak akan menghalangi anak bangsa yang ada dalam usia wajib belajar,” terangnya.Sementara itu, berdasar pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, kondisi pendaftaran di beberapa SD sudah relatif sepi kemarin (2/7). Namun jumlah pendaftar di beberapa SD sudah melebihi pagu. Seperti di SDN 1 Giri sudah ada 75 pendaftar dari pagu yang tersedia hanya dua rombel. 

Sedangkan di SDN Mojopanggung sudah mendaftar 130 siswa dari jatah tiga rombel. Halimah Irmayati, salah satu guru di SDN 1 Giri mengatakan, dengan jumlah pendaftar tersebut sekolah harus menyesuaikan dengan aspek usia dan domisili. Karena sekarang di SD tidak ada tes, maka untuk penyeleksian siswa diserahkan kepada musyawarah guru dan kepala sekolah. (radar)