Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penerimaan Siswa Baru Mulai 29 Juni

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2012 akan tiba. Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi mulai mempersiapkan PPDB di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan PPDB tahun 2012 bagi sekolah non-rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) akan dilaksanakan 29 Juli hingga 3 Juli di semua jenjang, mulai TK, SD, SMP, hingga SMA. Sementara itu, khusus RSBI, penerimaan siswa baru akan dilaksanakan lebih awal daripada sekolah reguler.

Kepala Dispendik Banyuwangi, Sulihtiyono mengatakan, pelaksanaan penerimaan siswa baru sekolah RSBI sudah dilaksanakan sejak April lalu. Namun, hingga saat ini RSBI belum mengumumkan hasil seleksi, karena masih menunggu pengumuman unas SMP dan SD. “Pengumuman seleksi PPDB RSBI akan dilakukan setelah hasil unas SD dan SMP diumumkan,” tegas Sulihtiyono.

Penerimaan siswa baru dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur mandiri dan online. Melalui jalur online, salah satunya ditentukan prestasi akademis dan nilai rapor. Melalui jalur mandiri, kata Sulihtiyono, ditentukan prestasi nonakademis, kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, dan tes potensi akademis.

“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mematangkan penerimaan siswa baru,” katanya. Lalu, bagaimana terkait kuota? Sampai saat ini Dispendik belum menetapkan kuota atau pagu masing-masing sekolah. Pemkab sebenarnya ingin menambah pagu di setiap sekolah. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, Dispendik terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui kesiapan penambahan pagu tersebut. “Kita tidak mungkin menambah kuota masing-masing sekolah kalau tidak didukung sarana dan prasarana memadai,” tegasnya.

Begitu juga pagu di tiap rombongan belajar (rombel). Dinas Pendidikan belum menetapkan pagu rombel yang akan diberlakukan pada PPDB 2012. Walau belum ditetapkan, tapi sudah ada juknis dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. Di sekolah RSBI, pagu tiap rombel tidak boleh lebih dari 28 siswa. Sementara itu, di sekolah standar nasional (SSN), pagu rombel sekolah dasar (SD) sebanyak 28 siswa dan SMP, SMA, dan SMK sebanyak 32 siswa. “SD luar biasa (LB) pagunya 5 siswa, dan SMP LB pagunya 8 siswa,” bebernya.

Sekolah selain RSBI dan SSN, tambah Sulihtiyono, pagu rombel sama, yakni 36 siswa. Ketentuan itu berlaku di semua jenjang sekolah, mulai SD, SMP, SMA, dan SMK. “Terkait libur panjang sekolah, yaitu mulai 23 Juni sampai 7 Juli 2012,” tambahnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :