Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penetapan Caleg Terpilih 12 Mei 2014

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi segera menggelar rapat pleno penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih. Rapat pleno yang akan melibatkan partai  politik (parpol) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) itu akan digelar 12 Mei 2014. Sedianya, rapat pleno penetapan caleg terpilih dilakukan 11 Mei. Namun, karena tanggal itu bertepatan dengan tanggal merah, maka KPU memutuskan menggelar pleno penetapan.

“Sesuai peraturan KPU, tenggang waktu penetapan 11 hingga 13 Mei. Kita memilih tanggal 12 Mei,” ungkap Ketua KPU, Syamsul Arifi n. Pengurus parpol peserta pemilu sengaja dilibatkan dalam rapat pleno itu. Agenda rapat pleno tersebut, selain penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih, KPU juga menjadwalkan penyerahan pemberitahuan resmi hasil penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih setiap parpol.  

Dalam pemberitahuan secara  tertulis itu, ungkap Syamsul, KPU juga akan menyerahkan SK penetapan 50 caleg terpilih kepada masing-masing parpol. Walau sudah ditetapkan dalam bentuk SK, tapi peluang berubah masih ada. “Tergantung hasil putusan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum, red) di MK. Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil penetapan KPU, maka bisa menempuh proses hukum di MK,” tegas Syamsul.

Proses penetapan caleg terpilih akan diawali penetapan jumlah bilangan pembagi pemilih (BPP) di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Rumus penetapan BPP adalah jumlah suara sah dibagi jumlah kuota kursi di masing-masing dapil. Setelah penetapan BPP, KPU akan menghitung perolehan suara parpol yang memenuhi BPP. Parpol yang suaranya memenuhi BPP, maka caleg dengan perolehan suara terbesar secara otomatis ditetapkan sebagai caleg terpilih.  

Jika setelah penghitungan suara parpol yang penuhi BPP masih ada sisa kursi yang belum terbagi, maka dilakukan  penghitungan tahap dua. Penghitungan tahap dua dilakukan terhadap sisa suara parpol. Dalam tahap tersebut, parpol yang memiliki sisa suara paling besar berhak mengisi kursi tersisa. Penetapan caleg terpilih diambil dari caleg yang memiliki suara paling tinggi. “Jika ada caleg yang memenuhi BPP, maka otomatis jadi caleg terpilih.

Jika tidak ada yang memenuhi, maka caleg dengan perolehan paling besar ditetapkan jadi caleg terpilih,” jelas Syamsul. Pengajuan permohonan SK, lanjut Syamsul, menunggu hasil putusan PHPU di MK. Jika penetapan caleg terpilih tidak ada yang dibawa ke MK, maka SK penetapan itu akan diserahkan ke sekretariat DPRD. “Proses permohonan SK pengesahan anggota DPRD hasil Pemilu 2014 kita berkoordinasi dengan Pemkab Banyuwangi dan sekretariat DPRD,” tambah Syamsul. (radar)