Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengedar Pil Trex Asal Tegaldlimo Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ferri Andrian (23), pemuda asal Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, diamankan Tim Reskrim Polsek Tegaldlimo karena diduga telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priyono mengatakan, penangkapan pelaku pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 20.30 WIB dan itu berawal adanya inforamasi dari masyarakat bahwa di daerah pasar Purwoagung terdapat anak yang sedang mabuk.

“Setelah diintrogasi Anggota, mabuknya tidak berbau alkohol, tetapi minum pil putih,” ungkapnya.

AKP Priyono menambahkan, tidak sampai disitu, anggota melakukan pengembangan, dan akhirnya pil putih itu didapat dari pelaku Ferri Andrian.

“Pelaku Ferri ditangkap dirumahnya, dan ia mengakui benar telah menjual pil trex tersebut seharga Rp. 4 ribu per butir,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 buah HP, uang tunai Rp 55 ribu, dan 550 butir pil trex

Atas perbuatannya, pelaku dan barangbukti diamankan di Mapolsek Tegaldlimo, Banyuwangi, dan pelaku terancam dengan pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.