TEGALDLIMO – Toko jamu “Lumayan Indah” di Dusun Dam buntung, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, milik Sunarlik, 43, akhirnya dirazia oleh anggota polsek setempat setelah mendapat desakan warga karena diduga menjual minuman keras (miras), Jumat (20/4) kemarin.
Saat polisi memeriksa toko jamu itu, ternyata yang ada hanya bir bintang. Padahal sebelumnya, di toko jamu itu dicurigai menjual miras beragam merek.
“Kita razia karena ada laporan dari warga kalau toko ini jualan miras,” ujar Kapolsek Tegaldlimo AKP Priyono melalui Kanitreskrim Ipda Su Wignyo Asmoro.
Dari hasil pemeriksaan, terang dia, toko Lumayan Indah itu memang memiliki izin, tapi sudah mati. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tidak ditemukan miras tanpa izin seperti yang dilaporkan warga. “Kita tidak mendapatkan barang bukti (BB) apapun,” katanya.
Menurut kanitreskrim, dalam razia itu semua sudut rumah dan toko milik Sunarlik sudah diperiksa. “Dalam razia ini kita ingin mengajak warga yang melaporkan itu, agar sama-sama mengetahui kebenarannya,” cetusnya.
Usaha tokonya itu, masih kata dia, Sunarlik memiliki AIUP untuk toko jamunya. Tapi untuk SIUP penjualan minuman bir, masa berlakunya sudah habis dan pemilik toko mempunyai etikat baik untuk memperpanjang. “Kita hanya melakukan pendataan saja, karena tidak mendapatkan miras,” ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sunarlik dengan bangga menunjukkan surat AIUP dan SIUP yang sudah mati itu, kemarin (20/4). Namun, perempuan itu tiba-tiba marah saat dikonfirmasi kalau selama ini sering menjual miras kepada anak yang masih sekolah. “Saya tidak menjual ke anak yang masih sekolah,” ucapnya dengan nada kasar.
Disinggung telah memberi miras secara gratis dan menyediakan tempat untuk para anak sekolah itu, Sunarlik malah semakin berang. “Kenapa emang kalau saya memberikan (miras) secara gratis dan menyajikan tempat, ini juga tempat dan barang saya, jadi terserah saya,” jawabnya dengan nada sewot.
Ketika akan difoto lokasi dan surat AIUP dan SIUP, dia menolak dan meminta wartawan untuk keluar. “Mending silahkan keluar jika tidak ada keperluan lagi,” katanya.
Seperti yang diberitakan harian sebelumnya, sejumlah warga mendesak kepolisian untuk segera menutup toko jamu Lumayan Indah milik Sunarlik, 43, warga Dusun Dambuntung, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo karena menjual miras.
Desakan warga itu, karena surat izin yang dimiliki oleh Sunarlik sudah habis masa berlakunya. Warga menuding kepolisian tidak bertindak segera. “Tidak ada reaksi dari pihak kepolisian, padahal semua warga sudah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” ujar Wahyu Widodo, warga setempat.
Wahyu menuding polisi telah tebang pilih dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Tegaldlimo. Penjual kecil diobrak-abrik dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, untuk toko besar seperti toko Lumayan Indah tidak dirazia. “Hanya milik penjual miras kecil saja yang diobrak- abrik terus,” ungkapnya.