Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pengusaha Minta Tunda Raperda Tempat Hiburan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pengusahaBANYUWANGI – Pemilik dan pengelola tem pat hiburan di Banyuwangi mendesak pem bahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian usaha tempat hiburan di-pending. Bukan tanpa alasan, mereka menganggap draf raperda yang saat ini berada di tangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD itu tidak pro terhadap dunia usaha, khususnya usaha yang bergerak di bidang hiburan.

Pasalnya, ketentuan dalam raperda itu dinilai mematikan usaha tempat hiburan di Bumi Blambangan. Padahal, izin usaha beberapa tempat hiburan di Banyuwangi baru saja dikeluarkan oleh instansi terkait. Alasan lain yang mendasari permintaan penundaan pembahasan raperda pengajuan eksekutif tersebut karena beberapa pasal dianggap rancu.

Contohnya, Pasal 9 menyebutkan tempat hiburan yang dilarang adalah diskotek, kelab malam, panti pijat, dan karaoke. Tetapi, salah satu item pada Pasal 8 diatur waktu penyelenggaraan usaha pijat refleksi mulai pukul 08.00 sampai pukul 21.00. Permintaan agar pembahasan raperda penyelenggaraan tempat hiburan ditunda itu terungkap dalam pertemuan antara pihak pengusaha dan pengelola tempat hiburan dengan Pansus Raperda Pengendalian Usaha Tempat Hiburan DPRD Banyuwangi kemarin (28/1).

Pertemuan kali ini dipimpin Ketua Pansus DPRD, Gunawan, di dampingi anggota pansus Made Suwastiko. Ya, sebelum melakukan pembahasan dengan eksekutif, pansus menghadirkan pengusaha dan pengelola tempat hiburan untuk meminta masukan sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, pansus dapat menemukan formula terbaik dalam penyusunan raperda tersebut.

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang rapat khusus kantor DPRD Banyuwangi itu, sejumlah pengusaha dan pengelola tempat hiburan menegaskan keberatan mengenai raperda tersebut. Merekamerasa selama ini sudah berkontribusi terhadap pem bangunan di Banyuwangi. Namun, jika raperda tersebut disahkan, usaha mereka akan mati. “Karena itu, kami meminta pembahasan raperda ini di-pending,” ujar salah satu pengusaha tempat hiburan.

Juru Bicara Mendut Sport Centre (MSC), Eko Sukartono mengatakan, setelah ditelaah satu persatu, raperda tersebut rancu. Ada beberapa hal yang tumpang tindih. Misalnya, di satu sisi panti pijat dilarang tapi di sisi lain waktu pelaksanaan usaha panti pijat malah diatur dalam raperda tersebut. “Tempat olah raga juga dimasukkan dalam raperda itu,” kata dia.

Selain beberapa hal yang tumpang tindih, Eko meminta pembahasan raperda itu dipending, lantaran izin sejumlah tempat hiburan baru keluar, misalnya Karaoke Mendut dan Karaoke Brawijaya. “Bahkan,teman-teman pendamping lebih keras lagi. Kal au (pembahasan raperda) itu dipaksakan, mereka akan turun jalan,” tegasnya. Eko mengakui beberapa tempat hiburan memang mengganggu masyarakat sekitar. Namun, dia keberatan jika semua tempat hiburan digebyah uyah (disamaratakan) mengganggu masyarakat. 

Sebab, banyak tempat hiburan di Banyuwangi yang jauh dari permukiman penduduk. “Jadi, jangan digebyah uyah. Perlu pengaturan khusus. Beberapa tempat hiburan harus jauh dari permukiman,” pinta dia. Sementara itu, dikonfirmasi usai memimpin pertemuan dengan pengusaha dan pengelola tempat hiburan, Ke tua Pansus Perda tempat Hiburan, Gunawan mengakui, raperda tersebut menyangkut para pelaku usaha tempat hiburan. Karena itu, pansus me ngundang-hadirkan pengusaha dan pengelola tempat hiburan un tuk mendengarkan masukan mereka.

Masukan diperlukan untuk mengetahui baik-buruknya raperda tersebut bagi seluruh pengusaha dan pekerja tempat hiburan di Banyuwangi. “Jangan dulu mem bahas maksiat atau tidak. Yang kita bahas, bagaimana dunia usaha di Banyuwangi bisa berkembang dengan baik,” ujarnya. Terkait desakan pihak pengusaha dan pengelola tempat hiburan agar pembahasan raperda itu ditunda, Gunawan mengaku tidak bisa menyimpulkan terlalu dini.

Yang pasti, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota pansus dan pimpinan dewan sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut dengan eksekutif. “Kita tidak menyimpulkan terlalu dini apakah raperda ini di-pending ataukah tidak. Ada formulasi yang lebih baik, yaitu memperbaiki substansi ra perda. Kalau memang perlu direvisi menyeluruh, mari kita revisi. Jadi (raperda tentang pengendalian usaha tempat hiburan) tidak harus kita kubur dulu,” pungkasnya. (radar)