Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar, Satu Orang Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Jatimnowcom

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Tukiran (53), warga Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dengan mobil APV bernomor polisi P 1604 WF miliknya.

Dilansir dari Jatimnowcom, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pelaku diduga sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong premium dari sejumlah pom bensin.

Modusnya, jelas Kapolresta, mobil APV milik pelaku diisi dengan tiga tangki modifikasi untuk menampung premium. Kapasitas dari tiga tangki itu lebih dari 100 liter. Dua tangki dipasang di bagian tengah jok penumpang berkapasitas 80 liter.

“Pelaku membeli premium Rp 6.400 lalu dioplos dengan oli, sehingga mirip bahan bakar pertamax. Bensin oplosan ini kemudian dijual Rp 8.500 secara eceran per botol,” tegas Kapolresta, Sabtu (21/3/2020).

Menurut Kapolresta, aksi ini diungkap aparat setelah pelaku mengisi premium di SPBU Rogojampi. Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan seperti ini telah berjalan hampir satu tahun.

“Hasil penjualan BBM digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Selain itu, saat Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggeledahan menemukan sebilah golok. Atas dasar itu, polisi mengancam pelaku dengan dua pasal.

Yang pertama pelaku dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 21 tentang Migas. Subsidernya adalah UU Darurat nomor 12 tahun 1951.