Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kakek di Banyuwangi Sodomi 2 Cucu Tirinya Sejak Kecil

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Bejat, mungkin itu kata-kata yang patut disematkan pada perbuatan yang dilakukan oleh HS (49) warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Betapa tidak, dia tega mensodomi 2 bocah yang masih berusia di bawah umur.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id, yang membuat khalayak geram, kedua korban ternyata masih cucu tiri tersangka.

“Awalnya kita mendapat laporan dari seseorang, dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa telah terjadi kasus sodomi seorang kakek terhadap 2 orang bocah di bawah umur,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers conferrence secara online, Senin petang (13/04/2020).

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menyodomi kedua cucunya tersebut.

“Kedua korban adalah cucu tiri tersangka. Korban pertama berusia 13 tahun dan korban kedua masih berusia 2 tahun,” kata Kapolresta.

Korban pertama, disodomi oleh tersangka sejak masih kelas 1 Sekolah Dasar (SD) hingga korban menginjak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan sesama jenis dengan iming-iming diberi uang dan permen.

“Sedangkan untuk korban kedua (berusia 2 tahun), dipaksa untuk melayani nafsu bejat dan menyimpang kakek tirinya tersebut,” imbuhnya.

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos berwarna hitam, satu potong celana panjang berwarna biru, satu potong kaos berwarna hitam bergambar orang dan satu potong celana pendek warna cokelat muda.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Tersangka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.