Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Usai Bunuh dan Bakar Rosidah, Pelaku Jual Motor Korban untuk Bayar Hutang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Selain sakit hati, Ali Heri Sanjaya (27) tega membunuh dan membakar mayat Rosidah (17) wanita muda asal lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dikarenakan motif ingin menguasai harta benda korban.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, usai mengeksekusi dan membakar mayat Rosidah, pria asal Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi itu langsung membawa kabur motor dan handphone korban untuk selanjutnya dijual.

“Usai membunuh dan membakar mayat korban pada Jumat 24 Januari 2020 petang, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa kabur motor dan handphone korban,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers rilis hari, Selasa (28/1/2020).

“Pelaku sembunyi disebuah tempat usai peristiwa pembunuhan tersebut,” imbuhnya.

Barulah pada hari Minggu (26/1/2020) atau 2 hari paska pembunuhan sadis tersebut, tersangka menemui seseorang untuk menjual sepeda motor korban.

“Motor korban akhirnya dibawa ke Situbondo dan dijual seharga Rp 4.000.000. Sedangkan handphone korban dijual pelaku seharga Rp 1.250.000,” kata Arman.

Selanjutnya, jelas Arman, uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang.

“Jadi pelaku ini menggadaikan sepeda motornya ke seseorang. Uang hasil penjualan motor dan hp korban inilah yang digunakan pelaku untuk menebus motornya,” jelasnya.

Tak hanya itu, uang hasil penjualan tersebut juga digunakan tersangka untuk bersenang-senang dengan isterinya.

“Uang hasil kejahatan tersebut juga digunakan pelaku untuk membelikan baju isterinya,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.

Uang hasil kejahatan tersebut cuma bisa dinikmati tersangka dalam waktu sesaat. Sebab, 3×24 jam paska penemuan jenazah Rosidah polisi berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.

Tersangka Ali Heri Sanjaya yang tak menunjukkan ekspresi penyesalan usai menghabisi dan membakar mayat Rosidah, kini harus mendekam di jeruji sel tahanan.

Ancaman hukumnya tak main-main. Ali Heri Sanjaya dijerat pasal berlapis yakni pasal 365, 338, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.