Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sindikat Pembuat Dokumen Palsu Diringkus, Satu Pelaku Oknum PNS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pembuat dokumen administrasi kependudukan (adminduk) palsu.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id, enam pelaku berhasil diringkus, dimana salah satunya tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Enam pelaku berhasil kita ringkus. Yakni SG, MA, MH, S, HK, dan RP. Tersangka SG ini seorang PNS,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers rilis di Mapolresta pada Jumat (6/3/2020) siang.

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika tersangka SG ingin merubah identitas kependudukannya dengan tujuan agar mudah keluar masuk hotel.

SG kemudian menghubungi tersangka MA, yang sebelumnya pernah bercerita bahwa temannya di Jember bisa membuat KTP Elektronik aspal.

“Tersangka MA langsung menemui tersangka MH di Jember, selanjutnya MH menemui tersangka S untuk membuat KTP pesanan pemohon dengan biaya Rp 200.000,” ungkap Kapolresta.

Tersangka S kemudian menemui tersangka HK untuk membeli material E-KTP bekas dari salah satu instansi di Jember seharga Rp 10.000 per unit.

Nah, setelah memperoleh material yang dibutuhkan, tersangka S langsung menemui tersangka RP yang berperan untuk mencetak E-KTP aspal.

“Tersangka RP melakukan pemalsuan dengan cara mengganti identitas kependudukan sesuai permintaan. KTP aspal ini juga diberi tanda tangan yang sudah disetting di perangkat komputer dan diberi stampel sesuai wilayah pemohon, sehingga kesannya dicetak oleh Dispenduk setempat,” jelas Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus ini, tambah Kapolresta, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan dokumen palsu (KK, Akte Cerai, Surat Keterangan, ljazah, Akte Kelahiran), satu perangkat komputer dan printer, dan 30 buah stampel.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Mereka dijerat pasal 96 A UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara.