Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Polisi berhasil menggulung sindikat penyelundupan baby lobster bernilai miliaran rupiah. Sebanyak 7.040 ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir berhasil diamankan berikut 5 orang pelaku.

Dilansir dari Detikcom, adalah SLK, wanita berusia 47 tahun asal Kecamatan Pesanggaran telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 rekan laki-laki lainnya. Yakni, SGT (38) warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) warga Lampung Timur, ENF (35) dan AW (35) keduanya warga Batang Jawa Tengah.

“Dua diantaranya adalah sepasang suami istri yang menjadi pemeran utama, dua lainnya adalah kurir dan satunya merupakan pembeli,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Senin (16/12/2019).

“Totalnya sebanyak 7.040 ekor benur (benih lobster) yang diamankan. Pelaku tak bisa lagi berkutik setelah ada bukti yang kami amankan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Kapolresta mengatakan, pengungkapan ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi benih lobster secara ilegal. Menanggapi itu, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan lebih lanjut untuk menindak lanjuti atas laporan tersebut.

Tepatnya pada hari Kamis (12/12/2019), transaksi benih lobster ilegal berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Diketahui, benih tersebut didapati oleh pelaku dari NTB untuk kemudian oleh pelaku dijual kembali ke luar pulau.

Pelaku terbilang memang cukup cerdik dalam menjalankan aksinya, dimana benih tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil kecil setelah dipindahkan dari sebuah truk. Hal itu dilakukan mereka guna mengelabui pemeriksaan dan menghindar kecurigaan.

“Kami tangkap di wilayah Wongsorejo. Mobil dan 4 box styrofoam berisi 22 kantong plastik yang masing-masing ada 320 ekor lobster,” katanya.

Sementara itu, atas kasus penyelundupan ini, tersangka akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.

Kelima tersangka kasus penyelundupan benih lobster ilegal tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Karena ulahnya, negara harus mengalami kerugian miliaran rupiah.

Sedangkan untuk benih lobster akan dilepasliarkan kembali di perairan pantai Bangsring.