Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyidik Kembangkan Kasus Prostitusi Aming

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuwangi terus mendalami kasus praktik prostitusi yang melibatkan dua mucikari, Setya Budi alias Bonita alias Aming, warga Kelurahan Temenggungan, dan Devi, 23, warga Tegaldlimo.

Meski belum melakukan penahanan, penyidik terus mengembangkan dugaan praktik mucikari yang dilakukan keduanya. Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Muhamad Wahyudin Latief mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan praktik mucikari tersebut.

Pengembangan itu, di antaranya diarahkan terhadap kemungkinan adanya korban lain. “Kami masih melakukan penyelidikan terus. Sebagai awalan kami masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang pernah disalurkan keduanya,” bebernya.

Bonita dan Devi belum ditahan pihak kepolisian. Keduanya sejauh ini baru dikenai wajib lapor. Meski demikian, Wahyudin Latief menjamin bahwa kasus itu akan terus berlanjut. Itu artinya, meja persidangan di pengadilan dipastikan akan menunggu Aming dan Devi.

Keduanya terancam dijerat Pasal 506 KUHP. Bila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, hasil pengembangan polisi nanti bisa jadi akan membuat keduanya menghadapi ancaman hukuman lebih dari ketentuan dalam pasal tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Banyuwangi membongkar dua praktik prostitusi di dua tempat berbeda dalam tempo sepekan. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua mucikari dan dua perempuan yang diduga menjadi korban.

Mereka berhasil diamankan dari kawasan hotel di wilayah kota Banyuwangi dan Jajag. Di hotel melati di wilayah Banyuwangi polisi mengamankan seorang mucikari yang bernama Setya Budi alias Bonitas alias Aming, warga Kelurahan Temenggunggan, Banyuwangi.

Aming diduga menjadi penyalur dalam praktik prostitusi yang dilakukan Rima, 18, warga Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi, itu. Atas penggerebekan itu, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 700 ribu. Uang itu diduga kuat adalah uang hasil transaksi prostitusi.

Tidak lama berselang setelah penangkapan Aming, polisi kembali mengungkap kejahatan dengan modus yang sama. Kali ini polisi berhasil membongkar praktik prostitusi di kawasan Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Polisi berhasil mengamankan Devi, 23, warga Tegaldlimo, Banyuwangi.

Devi diduga akan menjual anak di bawah umur, sebut saja bernama Endeliawati, 17, di sebuah hotel. Dari tangan cewek tersebut disita uang senilai Rp 500 ribu. Uang itu diduga merupakan hasil transaksi seks. Diperoleh keterangan, Endeliawati mendapat bagian Rp 340 ribu setiap melayani lelaki hidung belang. Devi kecipratan Rp 160 ribu. (RADAR)