Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Per 8 April 2025 Layanan Satpas Prototype Polres Banyuwangi Kembali Buka, Perpanjangan SIM? Berikut Ini Syarat-Syaratnya

per-8-april-2025-layanan-satpas-prototype-polres-banyuwangi-kembali-buka,-perpanjangan-sim?-berikut-ini-syarat-syaratnya
Per 8 April 2025 Layanan Satpas Prototype Polres Banyuwangi Kembali Buka, Perpanjangan SIM? Berikut Ini Syarat-Syaratnya

Radarbanyuwangi.id – Bagi masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan surat ijin mengemudi (SIM) segera bisa melaksanakan menggurus proses pendaftaran lisensi mengemudinya.

Per tanggal 8 April 2025, layanan Satpas Prototype Polresta Banyuwangi bakal mulai beroperasi secara normal kembali.

Khusus untuk pemilik SIM yang mati saat libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memiliki ketentuan khusus.

Kurun waktu muai 8 April sampai 15 April mendatang, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Kalapas Banyuwangi Minta Keluarga Napi Tak Segan Melaporkan Pungli

Bagi pemohon perpanjangan SIM cukup sediakan persyaratan yang diperlukan seperti SIM yang lama, surat kesehatan, surat tes psikologi, dan foto kopi indetitas.

Diingatkan bila dalam tempo waktu yang diberikan tersebut pemohon SIM tidak melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Sisi Lain Ingar Bingar Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ketapang: Penyeberangan Lancar, Pendapatan Penjual Nasi Bungkus Berkurang

Otomatis SIM dinyatakan mati alias ekspired. Untuk kembali memiliki SIM maka pemohon wajib melaksanakan permohonan SIM sesuai dengan mekanisme pembuatan SIM yang baru. 

Khusus untuk pemohon SIM baru mekanisme permohonannya tidak ada perubahan.

Pemohon bisa datang ke Satpas untuk menjalani proses tahapan pengajuan SIM seperti ketentuan dan aturan yang berlaku. (*)