Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Perampok-Pemerkosa Lansia Dijerat dengan Pasal Berlapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pelaku perampokan dan Pemerkosaan, Priyo Purnomo (tengah).

MUNCAR-Penyidik Polsek Muncar tampaknya tidak mau ampun pada Priyo Purnomo, 37, warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Pemuda yang diduga telah merampok dan memperkosa nenek, JN, 61, tetanganya sendiri, dijerat dengan pasal yang berlapis.

Pemeriksaan pada tersangka yang beraksi pada Selasa malam (9/5), kini sudah hampir rampung Berkas berita acara pemeriksaan (BAP), kini telah mulai disusun. “Kita jerat pasal berlapis,” cetus Kapolsek Muncar; Kompol Agus Dwi Jatmiko.

Menurut kapolsek, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan tersangka, maka dalam kasus ini tersangka itu dijerat dengan pasal 365 ayat 2) poin 1 huruf e KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan yang dilakukan pada malam hari. Dengan pasal itu, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka juga dijerat pasal 285 KUHP, yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa. Ini ancamannya 12 tahun penjara,” paparnya.

Kepada wartawan Jawa Pos Radar Genteng tersangka yang pernah terlibat perampasan barang di Kecamatan Tegaldlimo, itu mengaku menyesal dan kapok. “Saya waktu itu mabuk, setelah mengambil emas, saya gitukan sampai keluar satu kali. Saya menyesal,” ujamya.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Duda satu anak itu, mengaku dirinya ingat putrinya. “Saya punya anak, saya juga sudah tua. Saya tidak akan mengulangi lagi, ini yang terakhir,” janjinya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, aksi perampokan yang disertai perkosaan di rumah JN, 61, warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, pada Selasa dini hari (9/5) berhasil diungkap oleh anggota polsek setempat.

Pelaku yang di duga hanya sendirian, ternyata masih tetangganya sendiri, yakni Priyo Purnomo, 37. Selama ini, pelaku juga memiliki rumah di Dusun Krajan, RT 2, RW 5, Desa Gumirih, Kecamatan Singoiuruh.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban,” cetus Kapolsek Muncar, Agus Dwi Jatmiko. Menurut kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saat beraksi itu tersangka sedang mabuk. Sebelumnya, pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

“Saat mabuk menuju ke rumah korban dengan membawa celurit,” terangnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :